Robot Trading Ilegal Masih Marak, Ini Daftar 20 Investasi Bodong Temuan SWI
Selasa, 19 April 2022 - 20:41 WIB
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2022 kembali menemukan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online atau pinjol tak berizin.
Dari jumlah tersebut, 9 entitas melakukan praktik money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 perdagangan aset kripto, dan 5 entitas lainnya.
"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," tulis SWI melalui siaran pers, Selasa (19/4/2022).
Tercatat dalam tiga bulan pertama tahun ini atau hingga Maret, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan dengan kolaborasi bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tandasnya.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Tak hanya terkait investasi ilegal, SWI juga melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.
Dari jumlah tersebut, 9 entitas melakukan praktik money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 perdagangan aset kripto, dan 5 entitas lainnya.
"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," tulis SWI melalui siaran pers, Selasa (19/4/2022).
Tercatat dalam tiga bulan pertama tahun ini atau hingga Maret, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan dengan kolaborasi bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tandasnya.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Tak hanya terkait investasi ilegal, SWI juga melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.
tulis komentar anda