KPPU Terima 14 Ribu Petisi, Desak Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng
Rabu, 27 April 2022 - 13:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima lebih dari 14 ribu petisi online berupa dukungan masyarakat agar segera mengusut sampai tuntas dugaan kartel minyak goreng . Petisi tersebut disampaikan melalui Change.org.
Petisi ini diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak tanggal 5 Februari 2022. Dalam petisi tersebut, selain meminta KPPU mengusut dugaan kartel minyak goreng , masyarakat juga meminta KPPU untuk tegas memberikan sanksi hukum baik perdata, pidana, dan administrasi atas pelanggaran oleh oknum nakal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menerangkan, bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak 30 Maret 2022. "Hingga Selasa (26/4) KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng," kata Deswin di Jakarta, dikutip Rabu (27/4/2022).
Dia memaparkan, pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen. Lebih lanjut, Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih menyampaikan, untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap persidangan, KPPU harus memegang minimal dua alat bukti.
"Sementara saat ini, KPPU telah mengantongi satu alat bukti dan akan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan minimal satu alat bukti tambahan agar kasus tersebut segera bisa disidangkan," jelasnya.
Menurut Guntur, penyerahan petisi dukungan terhadap KPPU ini sangat penting dalam memberikan semangat bagi lembaga dalam menangani kasus tersebut dalam proses penegakan hukum yang lebih optimal.
"Kami harapkan nantinya siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab sesuai porsinya," tegas dia.
Petisi ini diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak tanggal 5 Februari 2022. Dalam petisi tersebut, selain meminta KPPU mengusut dugaan kartel minyak goreng , masyarakat juga meminta KPPU untuk tegas memberikan sanksi hukum baik perdata, pidana, dan administrasi atas pelanggaran oleh oknum nakal.
Baca Juga
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menerangkan, bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak 30 Maret 2022. "Hingga Selasa (26/4) KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng," kata Deswin di Jakarta, dikutip Rabu (27/4/2022).
Dia memaparkan, pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen. Lebih lanjut, Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih menyampaikan, untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap persidangan, KPPU harus memegang minimal dua alat bukti.
"Sementara saat ini, KPPU telah mengantongi satu alat bukti dan akan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan minimal satu alat bukti tambahan agar kasus tersebut segera bisa disidangkan," jelasnya.
Baca Juga
Menurut Guntur, penyerahan petisi dukungan terhadap KPPU ini sangat penting dalam memberikan semangat bagi lembaga dalam menangani kasus tersebut dalam proses penegakan hukum yang lebih optimal.
"Kami harapkan nantinya siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab sesuai porsinya," tegas dia.
(akr)
tulis komentar anda