Hadapi Akal-akalan DPR, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Selama 3 Hari
Minggu, 15 Mei 2022 - 22:00 WIB
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan lima juta buruh akan melakukan mogok nasional selama tiga hari apabila pemerintah meloloskan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3. Said menambahkan bahwa buruh menolak revisi UU P3 karena itu hanyalah siasat DPR untuk meloloskan UU Omnibuslaw.
"Menolak revisi UU P3 karena hanya akal-akalan DPR RI untuk meloloskan UU omnibus law cipta kerja," ungkap Said kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).
Menurutnya revisi UU P3 tidak melibatkan partisipasi publik, hanya cukup dibahas di ranah kampus. Kemudian di dalam revisi UU P3 mengatur pembentukan UU yang tidak demokratis, lantaran UU yang sudah disahkan bisa diperbaiki hanya dalam tempo satu minggu.
Selanjutnya Said menegaskan partai buruh dan buruh Indonesia menolak total UU Omnibus law. "UU omnibus law ditolak total oleh Partai Buruh dan Buruh Indonesia," tegasnya.
Buruh juga mengancam akan melaksanakan aksi mogok nasional selama tiga hari dan dihadiri lima juta buruh apabila tuntutannya terkait UU P3 dan omnibus law tetap tidak digubris oleh DPR.
"Mogok nasional akan dilakukan oleh buruh, bila omnibus law dipaksakan untuk disahkan oleh DPR. Mogok nasional tiga hari diikuti lima juta buruh," jelasnya.
Baca Juga
"Menolak revisi UU P3 karena hanya akal-akalan DPR RI untuk meloloskan UU omnibus law cipta kerja," ungkap Said kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).
Menurutnya revisi UU P3 tidak melibatkan partisipasi publik, hanya cukup dibahas di ranah kampus. Kemudian di dalam revisi UU P3 mengatur pembentukan UU yang tidak demokratis, lantaran UU yang sudah disahkan bisa diperbaiki hanya dalam tempo satu minggu.
Selanjutnya Said menegaskan partai buruh dan buruh Indonesia menolak total UU Omnibus law. "UU omnibus law ditolak total oleh Partai Buruh dan Buruh Indonesia," tegasnya.
Buruh juga mengancam akan melaksanakan aksi mogok nasional selama tiga hari dan dihadiri lima juta buruh apabila tuntutannya terkait UU P3 dan omnibus law tetap tidak digubris oleh DPR.
"Mogok nasional akan dilakukan oleh buruh, bila omnibus law dipaksakan untuk disahkan oleh DPR. Mogok nasional tiga hari diikuti lima juta buruh," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda