Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%

Senin, 22 Juni 2020 - 11:30 WIB
(Baca Juga: Erick Thohir Sebut Stasiun Terpadu Bukti Indonesia Bisa )

Dia merinci pada tahap awal, pemerintah memperbolehkan kapasitas yang dijual adalah 70% dari total tempat duduk yang tersedia. Jumlah tersebut akan ditingkatkan, melihat hasil evaluasi dan perkembangan di lapangan. Meski ada penyesuaian tarif, KAI tetap mengacu pada Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan pada KA komersial tersebut.

"Untuk, KA PSO yang dioperasikan, tarifnya tidak berubah sesuai dengan Kontrak Penyelenggaraan PSO Bidang Angkutan Kereta Api Layanan Kelas Ekonomi TA 2020 antara DJKA dan KAI," ungkapnya.

Diterangkan penyesuaian tarif tiket kereta itu berlaku khusus untuk kereta komersial, yang dilakukan atas dasar adanya pembatasan keterisian maksimal yakni 70%. Kebijakan tersebut berdampak pada semakin rendahnya keterisian kereta. Dengan okupansi rata-rata per hari hanya 258 penumpang dari total 1.508 kursi yang disediakan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!