Susunan Dewan Komisaris dan Direksi GMTD Tidak Berubah Saat RUPST
Jum'at, 20 Mei 2022 - 16:33 WIB
Aktivitas penjualan hunian Perseroan juga lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Hanya saja, Perseroan masih harus membukukan kerugian terkait implementasi PSAK 72.
Dimana pengakuan pendapatan dimasukkan ke Laporan Keuangan setelah dilakukan serah terima aset hunian. Dikarenakan saldo laba yang masih negatif, maka RUPST memutuskan untuk tidak membagikan dividen pada tahun 2022.
Corporate Secretary GMTD , Eka Firman Ermawan mengungkapkan, sebagai perusahaan terbuka, RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan, dimana keputusan Rapat berdasarkan mufakat dari para Pemegang Saham.
"Pemegang Saham berhak memberikan usulan di rapat tersebut. Kami bersyukur rapat hari ini berjalan dengan lancar dan dapat mengakomodir segala usulan dari Pemegang Saham," tutupnya.
Dimana pengakuan pendapatan dimasukkan ke Laporan Keuangan setelah dilakukan serah terima aset hunian. Dikarenakan saldo laba yang masih negatif, maka RUPST memutuskan untuk tidak membagikan dividen pada tahun 2022.
Corporate Secretary GMTD , Eka Firman Ermawan mengungkapkan, sebagai perusahaan terbuka, RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan, dimana keputusan Rapat berdasarkan mufakat dari para Pemegang Saham.
"Pemegang Saham berhak memberikan usulan di rapat tersebut. Kami bersyukur rapat hari ini berjalan dengan lancar dan dapat mengakomodir segala usulan dari Pemegang Saham," tutupnya.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda