IHT Berhak Mendapat Perlakuan yang Sama Seperti Industri Lain

Jum'at, 20 Mei 2022 - 21:13 WIB
IHT harus mendapat perlakuan yang sama seperti industri lain. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pelonggaran aktivitas yang disampaikan oleh pemerintah menjadi titik balik bagi setiap sektor industri untuk pulih dan menyiapkan strategi. Termasuk industri hasil tembakau (IHT) yang mencoba untuk bertumbuh pasca-pandemi.

Baca juga: Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Harus Jadi Pertimbangan Kenaikan Cukai Rokok



Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, industri tembakau membutuhkan perlindungan pemerintah dan kepastian hukum karena masih banyak stigma negatif pada tembakau.

"Stigma negatif sangat kental melekat pada tembakau. Padahal Indonesia adalah penghasil tembakau kualitas terbaik. Membutuhkan perlindungan pemerintah dan kepastian hukum yang memayungi mulai dari hulu hingga hilir," ujar Hananto dalam acara Halal Bihalal AMTI, Jumat (20/5/2022).

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, yang hadir sebagai narasumber memaparkan bahwa negara tidak boleh sewenang-wenang dan wajib melindungi ekosistem pertembakauan.

Menurutnya, sebagai negara hukum pemerintah wajib menjunjung rasa keadilan dalam memberikan kesempatan kepada industri ini untuk bisa tumbuh dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!