Kemasan Plastik Sekali Pakai Jadi Hambatan Kejar Target Ekonomi Hijau
Kamis, 26 Mei 2022 - 23:58 WIB
"Penting menjadi perhatian juga adalah bagaimana perlakukan kita terhadap kemasan plastik itu setelah kita konsumsi air minumnya," ujarnya.
Secara persentase, volume sampah plastik pada 2021 naik dua kali lipat dibandingkan dengan data 10 tahun terakhir. Hal inilah yang perlu diantisipasi oleh pemerintah dan segera direspons oleh pelaku usaha. Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK Ujang Solihin Sidik mengatakan kemasan guna ulang lebih baik dibandingkan sekali pakai untuk mencegah agar orang tidak mudah nyampah. Namun demikian dengan rencana pelabelan BPA akan menimbulkan pergeseran kebiasaan masyarakat dari penggunaan galon isi ulang ke galon sekali pakai.
"Dalam konteks pengelolaan sampah, betul, mungkin akan ada pergeseran dari konsumsi galon yang dipakai ulang ke galon sekali pakai, akan ada pengaruhnya," kata dia.
Sebagi informasi, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Permen tersebut mengatur ketentuan bagi perusahaan, termasuk produsen AMDK, dalam mengelola kemasan plastik dalam pelaksanaan usahanya dengan tujuan membantu pencapaian target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen pada 2029.
Secara persentase, volume sampah plastik pada 2021 naik dua kali lipat dibandingkan dengan data 10 tahun terakhir. Hal inilah yang perlu diantisipasi oleh pemerintah dan segera direspons oleh pelaku usaha. Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK Ujang Solihin Sidik mengatakan kemasan guna ulang lebih baik dibandingkan sekali pakai untuk mencegah agar orang tidak mudah nyampah. Namun demikian dengan rencana pelabelan BPA akan menimbulkan pergeseran kebiasaan masyarakat dari penggunaan galon isi ulang ke galon sekali pakai.
"Dalam konteks pengelolaan sampah, betul, mungkin akan ada pergeseran dari konsumsi galon yang dipakai ulang ke galon sekali pakai, akan ada pengaruhnya," kata dia.
Baca Juga
Sebagi informasi, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Permen tersebut mengatur ketentuan bagi perusahaan, termasuk produsen AMDK, dalam mengelola kemasan plastik dalam pelaksanaan usahanya dengan tujuan membantu pencapaian target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen pada 2029.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda