Wapres Serahkan Santunan dan Beasiswa Rp1,26 M ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 27 Mei 2022 - 22:02 WIB
“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” tandas Anggoro.

Dia menambahkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28%.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” tuturnya.



Senada, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari menyatakan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hukumnya wajib bagi tenaga kerja dibawah naungan perusahaan ataupun pada pekerja sektor informal.

"Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan sangat terasa jika resiko kerja telah terjadi, tapi jangan sampai sudah terjadi tapi belum menjadi peserta. Selain itu ada manfaat tabungan seperti di Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, dan ditambah sekarang sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” bebernya.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More