Pengamat Sebut Ketergantungan Petani Terhadap Pupuk Subsidi Sulit Diubah dalam Waktu Singkat
Kamis, 02 Juni 2022 - 13:59 WIB
Di sisi lain pembatasan juga sangat berpengaruh terhadap beban kebutuhan yang mesti dikeluarkan petani dalam masa tanam.
"Seperti misalnya penggunaan pupuk SP-3 dan pupuk organik untuk pupuk tambahan. Jika pupuk tersebut tidak disubsidi di tahun ini, maka petani harus mengeluarkan biaya tambahan yang tentu akan sangat membebani para petani, Selain itu, jika pembatasan pupuk bersubsidi dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk lebih parah," paparnya.
Apabila hal ini terjadi, Prof Suci menyarankan pemerintah untuk menggenjot bantuan lain dalam bentuk program seperti kredit pertanian dengan bunga rendah, sehingga petani yang terbebani tadi dapat terbantu dalam menjalankan usaha tani.
"KUR pertanian dapat membantu petani untuk memperoleh modal dalam memulai usaha tani dan juga membantu petani untuk terhindar dari jeratan hutang rentenir yang dapat membebani para petani," katanya.
Selain itu, lanjut Prof Sucihatiningsih, ketersediaan jaringan irigasi yang lancar juga menjadi suatu hal yang vital bagi pertanian terutama pertanian lahan kering.
"Karena, tanpa adanya saluran irigasi yang baik, pertanian lahan kering akan sulit dalam menciptakan produktivitas yang tinggi. Infrastruktur jaringan irigasi yang baik perlu diusahakan untuk menghindarkan petani dari kelangkaan air," jelasnya.
Hal lainnya yang mesti pemerintah jalankan ialah mencari cara agar perlahan dapat mengurangi atau menghilangkan ketergantungan petani terhadap pupuk subsidi. Seperti misalnya membantu petani dalam mennyediakan pupuk organik.
"Perlu adanya kemandirian para petani untuk menyediakan kebutuhan pupuk organik secara mandiri melalui pembuatan pupuk organik dengan cara pengolahan limbah ternak," tutupnya.
Sebagai informasi, Pemerintah akan segera melakukan pembatasan penyaluran pupuk subsidi.
Rencana tersebut akan segera dilakukan pada Bulan Juli 2022. pembatasan pupuk subsidi akan dilakukan dengan hanya memberikan subsidi pada pupuk Urea dan NPK saja, pada tahun sebelumnya, pupuk yang disubsidi ada lima jenis yaitu Urea, NPK, SP-36, ZA, dan pupuk Organik.
"Seperti misalnya penggunaan pupuk SP-3 dan pupuk organik untuk pupuk tambahan. Jika pupuk tersebut tidak disubsidi di tahun ini, maka petani harus mengeluarkan biaya tambahan yang tentu akan sangat membebani para petani, Selain itu, jika pembatasan pupuk bersubsidi dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk lebih parah," paparnya.
Apabila hal ini terjadi, Prof Suci menyarankan pemerintah untuk menggenjot bantuan lain dalam bentuk program seperti kredit pertanian dengan bunga rendah, sehingga petani yang terbebani tadi dapat terbantu dalam menjalankan usaha tani.
"KUR pertanian dapat membantu petani untuk memperoleh modal dalam memulai usaha tani dan juga membantu petani untuk terhindar dari jeratan hutang rentenir yang dapat membebani para petani," katanya.
Selain itu, lanjut Prof Sucihatiningsih, ketersediaan jaringan irigasi yang lancar juga menjadi suatu hal yang vital bagi pertanian terutama pertanian lahan kering.
"Karena, tanpa adanya saluran irigasi yang baik, pertanian lahan kering akan sulit dalam menciptakan produktivitas yang tinggi. Infrastruktur jaringan irigasi yang baik perlu diusahakan untuk menghindarkan petani dari kelangkaan air," jelasnya.
Hal lainnya yang mesti pemerintah jalankan ialah mencari cara agar perlahan dapat mengurangi atau menghilangkan ketergantungan petani terhadap pupuk subsidi. Seperti misalnya membantu petani dalam mennyediakan pupuk organik.
"Perlu adanya kemandirian para petani untuk menyediakan kebutuhan pupuk organik secara mandiri melalui pembuatan pupuk organik dengan cara pengolahan limbah ternak," tutupnya.
Sebagai informasi, Pemerintah akan segera melakukan pembatasan penyaluran pupuk subsidi.
Rencana tersebut akan segera dilakukan pada Bulan Juli 2022. pembatasan pupuk subsidi akan dilakukan dengan hanya memberikan subsidi pada pupuk Urea dan NPK saja, pada tahun sebelumnya, pupuk yang disubsidi ada lima jenis yaitu Urea, NPK, SP-36, ZA, dan pupuk Organik.
tulis komentar anda