Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Cek Daftar Penerimanya
Jum'at, 03 Januari 2025 - 19:06 WIB
loading...
Pemerintah secara resmi telah menyalurkan pupuk subsidi mulai 1 Januari 2025. Diungkap Mentan Andi Amran Sulaiman, para petani di seluruh Indonesia sudah dapat menebus pupuk subsidi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menyalurkan pupuk subsidi mulai 1 Januari 2025. Diungkap Menteri Pertanian ( Mentan ) Andi Amran Sulaiman, para petani di seluruh Indonesia sudah dapat menebus pupuk subsidi dengan harga terjangkau di kios-kios resmi.
Dalam keterangan resminya, Mentan Amran menyebut bahwa penyaluran pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Baca Juga: Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya
Mentan juga menyatakan luas lahan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi maksimal adalah 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
“Ini bukan hanya tentang pupuk, tetapi tentang masa depan ketahanan pangan Indonesia. Dengan pupuk yang tersedia tepat waktu, petani dapat memulai musim tanam dengan keyakinan penuh,” kata Menteri Andi Amran dikutip Jumat (3/1/2025).
Mentan sendiri mengklaim, penyaluran pupuk subsidi yang biasanya mengalami keterlambatan dan berbagai kendala, kini berhasil berjalan sesuai jadwal. Keberhasilan ini menurutnya tidak lepas dari komitmen dan perhatian besar Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanian.
Mentan Amran menyampaikan presiden telah memberikan berbagai stimulus untuk memastikan kebutuhan petani terpenuhi, termasuk dalam penyederhanaan skema penebusan pupuk subsidi dan alokasi yang lebih terencana.
Dalam keterangan resminya, Mentan Amran menyebut bahwa penyaluran pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Baca Juga: Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya
Mentan juga menyatakan luas lahan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi maksimal adalah 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
“Ini bukan hanya tentang pupuk, tetapi tentang masa depan ketahanan pangan Indonesia. Dengan pupuk yang tersedia tepat waktu, petani dapat memulai musim tanam dengan keyakinan penuh,” kata Menteri Andi Amran dikutip Jumat (3/1/2025).
Mentan sendiri mengklaim, penyaluran pupuk subsidi yang biasanya mengalami keterlambatan dan berbagai kendala, kini berhasil berjalan sesuai jadwal. Keberhasilan ini menurutnya tidak lepas dari komitmen dan perhatian besar Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanian.
Mentan Amran menyampaikan presiden telah memberikan berbagai stimulus untuk memastikan kebutuhan petani terpenuhi, termasuk dalam penyederhanaan skema penebusan pupuk subsidi dan alokasi yang lebih terencana.
Lihat Juga :