Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Cek Daftar Penerimanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menyalurkan pupuk subsidi mulai 1 Januari 2025. Diungkap Menteri Pertanian ( Mentan ) Andi Amran Sulaiman, para petani di seluruh Indonesia sudah dapat menebus pupuk subsidi dengan harga terjangkau di kios-kios resmi.
Dalam keterangan resminya, Mentan Amran menyebut bahwa penyaluran pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Mentan juga menyatakan luas lahan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi maksimal adalah 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
“Ini bukan hanya tentang pupuk, tetapi tentang masa depan ketahanan pangan Indonesia. Dengan pupuk yang tersedia tepat waktu, petani dapat memulai musim tanam dengan keyakinan penuh,” kata Menteri Andi Amran dikutip Jumat (3/1/2025).
Mentan sendiri mengklaim, penyaluran pupuk subsidi yang biasanya mengalami keterlambatan dan berbagai kendala, kini berhasil berjalan sesuai jadwal. Keberhasilan ini menurutnya tidak lepas dari komitmen dan perhatian besar Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanian.
Mentan Amran menyampaikan presiden telah memberikan berbagai stimulus untuk memastikan kebutuhan petani terpenuhi, termasuk dalam penyederhanaan skema penebusan pupuk subsidi dan alokasi yang lebih terencana.
Penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat waktu ini dinilainya menjadi tonggak penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian nasional.Untuk diketahui, pada tahun 2025, skema penebusan pupuk subsidi telah disederhanakan untuk memastikan distribusi lebih efisien dan transparan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.000 ton, dan Organik 500.000 ton.
Dalam keterangan resminya, Mentan Amran menyebut bahwa penyaluran pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Mentan juga menyatakan luas lahan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi maksimal adalah 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
“Ini bukan hanya tentang pupuk, tetapi tentang masa depan ketahanan pangan Indonesia. Dengan pupuk yang tersedia tepat waktu, petani dapat memulai musim tanam dengan keyakinan penuh,” kata Menteri Andi Amran dikutip Jumat (3/1/2025).
Mentan sendiri mengklaim, penyaluran pupuk subsidi yang biasanya mengalami keterlambatan dan berbagai kendala, kini berhasil berjalan sesuai jadwal. Keberhasilan ini menurutnya tidak lepas dari komitmen dan perhatian besar Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanian.
Mentan Amran menyampaikan presiden telah memberikan berbagai stimulus untuk memastikan kebutuhan petani terpenuhi, termasuk dalam penyederhanaan skema penebusan pupuk subsidi dan alokasi yang lebih terencana.
Penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat waktu ini dinilainya menjadi tonggak penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian nasional.Untuk diketahui, pada tahun 2025, skema penebusan pupuk subsidi telah disederhanakan untuk memastikan distribusi lebih efisien dan transparan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.000 ton, dan Organik 500.000 ton.
(akr)