Erick Thohir Pastikan Menkeu Lunasi Kompensasi PLN dan Pertamina Rp109 T

Minggu, 05 Juni 2022 - 09:20 WIB
Menurut Menkeu, kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada kedua perusahaan pelat merah itu hingga akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya. "Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri.

Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.

Dia menyebut, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun.

Baca juga: Nilai Harta Karun RI Ini Tembus Rp33.940 Triliun, Bisa Buat Lunasi Utang Negara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!