Sah! Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit

Selasa, 07 Juni 2022 - 16:45 WIB
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai hakim pengawas.

Sebagai catatan, pihaknya gelah menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

Baca juga: Kisah Andin, Gagal Beasiswa LPDP Malah Berhasil Double Degree di China

Dalam membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah). Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan tujuh BUMN yang sudah tak beroperasi tutup tahun ini, satu di antaranya adalah Merpati Nusantara Airlines.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!