Jokowi Teken Aturan Baru Direksi BUMN: Dilarang Jadi Pengurus Parpol

Senin, 13 Juni 2022 - 09:02 WIB
Perubahan lain terdapat di pasal 17, yang menyebutkan bahwa dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 17.A).

Berdasarkan salinan PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 yang dikantongi MNC Portal Indonesia, terdapat juga aturan terkini terkait pengangkatan direksi BUMN. Direksi BUMN bakal diangkat berdasarkan rekam jejak.

Tak hanya itu, pengangkatan direksi BUMN juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan menteri teknis. Demikian aturan baru tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 PP tersebut. "Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2.

Baca Juga: Erick Thohir Pasang Target Tinggi Setoran BUMN ke Negara di 2023

Sekedar informasi, PP baru tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022, lalu. PP tersebut juga telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Selanjutnya, PP tersebut akan lebih dirincikan dan spesifik dijelaskan dalam aturan turunannya. Aturan turunan itu yakni, peraturan menteri.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!