Segini Biaya Kargo Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
Senin, 13 Juni 2022 - 14:29 WIB
4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
5. Izin ekspor otoritas setempat
6. Certification of Sealing
7. Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas
Apabila syarat-syarat telah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah. Adapun proses pemulangan jenazah bakal ditanggung sepenuhnya oleh Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) jika pihak keluarga menyatakan tidak mampu membiayai pemulangan jenazah. Dengan syarat, harus membuat surat pernyataan tidak mampu dan dikirimkan ke Kemenlu.
Jika keluarga jenazah berasal dari keluarga yang mampu dalam hal pembiayaan kepulangan, maka jangan khawatir, sebab KJRI dan KBRI tetap akan membantu urusan administrasi kepulangan. Dalam pemilihan transportasi pemulangan bisa melalui darat maupun udara dengan proses pemulangan yang sama. Ada beberapa hal yang dilakukan sebelum jenazah dipulangkan, yaitu:
1. Pihak yang berwenang akan mengurus jenazah melalui orang yang bertanggung jawab atau perusahaan yang bertanggung jawab
2. Setelah dinyatakan ada WNI yang meninggal dunia, selanjutnya pihak perusahaan bertanggung jawab untuk melaporkan kepada KJRI maupun pihak kepolisian
3. Apabila jenazah meninggal secara tidak wajar maupun di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukannya otopsi pada jenazah guna mengetahui penyebab kematian, otopsi ini juga berguna untuk mengklaim asuransi.
5. Izin ekspor otoritas setempat
6. Certification of Sealing
7. Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas
Apabila syarat-syarat telah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah. Adapun proses pemulangan jenazah bakal ditanggung sepenuhnya oleh Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) jika pihak keluarga menyatakan tidak mampu membiayai pemulangan jenazah. Dengan syarat, harus membuat surat pernyataan tidak mampu dan dikirimkan ke Kemenlu.
Jika keluarga jenazah berasal dari keluarga yang mampu dalam hal pembiayaan kepulangan, maka jangan khawatir, sebab KJRI dan KBRI tetap akan membantu urusan administrasi kepulangan. Dalam pemilihan transportasi pemulangan bisa melalui darat maupun udara dengan proses pemulangan yang sama. Ada beberapa hal yang dilakukan sebelum jenazah dipulangkan, yaitu:
1. Pihak yang berwenang akan mengurus jenazah melalui orang yang bertanggung jawab atau perusahaan yang bertanggung jawab
2. Setelah dinyatakan ada WNI yang meninggal dunia, selanjutnya pihak perusahaan bertanggung jawab untuk melaporkan kepada KJRI maupun pihak kepolisian
3. Apabila jenazah meninggal secara tidak wajar maupun di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukannya otopsi pada jenazah guna mengetahui penyebab kematian, otopsi ini juga berguna untuk mengklaim asuransi.
Baca Juga
Lihat Juga :
tulis komentar anda