Tarif Listrik 3.500 VA Naik, Bisnis Rumahan Ikut Terancam

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:21 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik non subsidi golongan pelanggan 3.500 VA ke atas. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas. Kenaikan ini kemungkinan tidak hanya berdampak pada tagihan listrik orang kaya tapi juga terhadap bisnis rumahan.

Pasalnya, seringkali bisnis rumahan menggunakan daya di atas 3.500 VA untuk menunjang operasionalnya. Para pebisnis rumahan pun harus putar otak agar biaya operasional tidak membengkak.



Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyarankan agar PLN dapat melakukan perincian dari penyesuaian tarif ini supaya tidak menyasar bisnis rumahan.

"Nah, bisa jadi mereka juga UMKM. Saya kira perlu ada perincian dalam teknis pelaksanaan (tariff adjustment). Saya yakin PLN mampu melakukan identifikasi karena PLN mempunyai perwakilan sampai ke unit terkecil sehingga verifikasi data menjadi lebih mudah," kata Mamit kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (14/6/2022).





Menurut dia, penyesuaian tarif ini memang memberatkan untuk pihak yang terkena dampaknya, meskipun mereka golongan menengah ke atas. Namun, karena listrik menjadi kebutuhan primer, maka penyesuaian tarif ini mau tidak mau harus diterima.

"Jika mau maka masyarakat harus melakukan controlling pemakaian listrik agar bebannya tidak terlalu besar," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi mulai 1 Juli mendatang. Kenaikannya sekitar 17% dari tarif awal menjadi sekitar Rp1.699,53 per kWh.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More