Tarif Listrik 3.500 VA Naik, Bisnis Rumahan Ikut Terancam

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:21 WIB
"Nah, bisa jadi mereka juga UMKM. Saya kira perlu ada perincian dalam teknis pelaksanaan (tariff adjustment). Saya yakin PLN mampu melakukan identifikasi karena PLN mempunyai perwakilan sampai ke unit terkecil sehingga verifikasi data menjadi lebih mudah," kata Mamit kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Dirut PLN Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas

Menurut dia, penyesuaian tarif ini memang memberatkan untuk pihak yang terkena dampaknya, meskipun mereka golongan menengah ke atas. Namun, karena listrik menjadi kebutuhan primer, maka penyesuaian tarif ini mau tidak mau harus diterima.

"Jika mau maka masyarakat harus melakukan controlling pemakaian listrik agar bebannya tidak terlalu besar," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi mulai 1 Juli mendatang. Kenaikannya sekitar 17% dari tarif awal menjadi sekitar Rp1.699,53 per kWh.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!