Tok! 97,46 Persen Kreditur Sepakati Proposal Perdamaian Garuda Indonesia

Jum'at, 17 Juni 2022 - 19:17 WIB
Garuda Indonesia akan terus beroperasi setelah proposal perdamaiannya diterima mayoritas kreditur. Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk berhasil memperoleh persetujuan perdamaian dari kreditur. Jumlah yang menyetujui proposal restrukturisasi utang maskapai BUMN itu mencapai 97,46% dari total jumlah kreditur.



Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut jumlah tersebut merupakan angka tertinggi dari yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hasil rekapitulasi dari pengukuran suara atau voting ini dibacakan oleh Tim Pengurus PKPU.

"97,46% ini merupakan angka yang tinggi, artinya ini kepercayaan kepada Garuda Indonesia. Kami sangat memahami bahwa ada yang tidak setuju dengan proposal kami. Kami berkomitmen dengan yang disampaikan di proposal perdamaian," ungkap Irfan, menanggapi hasil rekapitulasi, Jumat (17/6/2022).



Adapun hasil rapat pengumuman suara atas perdamaian Garuda Indonesia pada 17 Juni 2022 adalah sebagai berikut. Pertama, dari 365 kreditur konkuren, yang mengikuti voting secara fisik sebanyak 326 kreditur dan secara online 39 kreditur dengan rotal 12. 479.432 hak suara.

Kedua, kreditur konkuren yang setuju terhadap proposal perdamaian sebanyak 347 kreditur atau sebesar 95,07% dari jumlah kreditur konkuren yang hadir.

"Artinya ini headcount, dan dengan total suara 12.126.455 yang ada bersama-bersama mewakili 97,46% dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat hari ini," ungkap Tim Pengurus.



Ketiga kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditur atau 4,11% dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dengan total suara 302.058 dan mewakili 2,424% dari seluruh suara kreditor konkuren dalam rapat.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More