BBM Batal Kena Cukai, Harga Seharusnya Masih Sama
Sabtu, 18 Juni 2022 - 16:54 WIB
Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR RI, Senin (13/6) mengutarakan, rencana perluasan obyek kena cukai. Hal itu dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
Baca Juga: Ehemm! Pemerintah Kaji Pungutan Cukai pada BBM, Ban Karet, dan Deterjen
Dalam paparannya, Febrio mengatakan ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan dan kajian. Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.
Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.
Namun Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu dan kapan kebijakan pengenaan cukai terhadap barang seperti ban karet, BBM, dan detergen itu kapan akan diterapkan.
Baca Juga: Ehemm! Pemerintah Kaji Pungutan Cukai pada BBM, Ban Karet, dan Deterjen
Dalam paparannya, Febrio mengatakan ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan dan kajian. Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.
Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.
Namun Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu dan kapan kebijakan pengenaan cukai terhadap barang seperti ban karet, BBM, dan detergen itu kapan akan diterapkan.
(akr)
Lihat Juga :