Harta Karun Migas RI Kembali Ditemukan, Siap-siap Digarap Asing
Senin, 20 Juni 2022 - 12:18 WIB
Menteri ESDM juga mengharapkan dengan ditandatanganinya kontrak ini, dapat mendorong iklim investasi pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia. Sementara, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, Kontrak Bagi Hasil WK Eksplorasi berjangka waktu 30 tahun.
"Sebelum penandatanganan kontrak, ketiga KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansial, yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto mengatakan, penandatanganan ini menandakan bahwa investasi di Indonesia masih menarik.
"Karena yang masuk ini perusahaan internasional besar, menandakan bahwa Indonesia masih menarik bagi investor luar negeri. Tentu kita berharap untuk WK lainnya kita akan lebih aktif bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk menawarkan, roadshow, dan sebagainya, supaya investasi ke depan akan meningkat lebih cepat lagi," tuturnya.
"Sebelum penandatanganan kontrak, ketiga KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansial, yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto mengatakan, penandatanganan ini menandakan bahwa investasi di Indonesia masih menarik.
"Karena yang masuk ini perusahaan internasional besar, menandakan bahwa Indonesia masih menarik bagi investor luar negeri. Tentu kita berharap untuk WK lainnya kita akan lebih aktif bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk menawarkan, roadshow, dan sebagainya, supaya investasi ke depan akan meningkat lebih cepat lagi," tuturnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda