Harta Karun Migas RI Kembali Ditemukan, Siap-siap Digarap Asing

Senin, 20 Juni 2022 - 12:18 WIB
Ilustrasi wilayah kerja migas. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil untuk 3 Wilayah Kerja (WK) Hasil Penawaran Tahap II Tahun 2021 antara SKK Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Jakarta, Senin (20/6).

KKKS tersebut merupakan perusahaan migas asal Inggris yaitu British Petroleum (BP) serta anak usaha Petronas. Total investasi komitmen pasti dari penandatanganan ini senilai USD12,14 juta dengan bonus tandatangan sebesar USD700 ribu.

"Setelah melalui melalui serangkaian proses evaluasi dan pertimbangan baik dari Tim Penawaran Wilayah Kerja maupun SKK Migas, Kementerian ESDM telah memberikan keputusan terhadap Hasil Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap II Tahun 2021, dan pada hari ini kita telah menyaksikan bersama Penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Ketiga Wilayah Kerja tersebut," ungkap Arifin, Senin (20/6/2022).





Adapun, ketiga WK yang ditandatangani tersebut merupakan Wilayah Kerja Eksplorasi yaitu WK Agung I, WK Agung II dan WK North Ketapang yang ditawarkan Pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung Tahap II Tahun 2021 periode November 2021 - Januari 2022 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 18 Maret 2022.

Untuk WK Agung I berada di lepas pantai Bali dan Jawa Timur dan dikelola oleh BP Agung I Limited. Nilai investasinya USD2,5 juta dengan bonus tandatangan USD100 ribu.

Lalu untuk WK Agung II berada di lepas pantaI Sulawesi Selatan, NTB dan NTT. WK ini akan dikelola oleh BP Agung II Limited dengan nilai investasi USD1,5 juta dan bonus tandatangan USD100 ribu.

Sementara untuk WK North Ketapang yang berada di daratan dan lepas pantai Jawa Timur akan dikelola oleh anak usaha Petronas, yaitu Petronas North Ketapang SDN.BHD. Nilai investasinya mencapai USD8,14 juta dengan bonus tandatangan USD500 ribu.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More