Pasangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Terancam Hilang

Rabu, 29 Juni 2022 - 13:26 WIB
Dalam pertemuan tersebut, lanjut David, Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi melontarkan pernyataan bahwa penyelesaian pembayaran hak-hak karyawan eks Merpati tidak hanya dilihat dari sisi legal atau hukum saja, namun juga mengedepankan sisi kemanusian dan keadilan bagi para eks karyawan.

Meski begitu, tim advokasi eks karyawan Merpati bersikap skeptis. David menilai pendekatan hukum pailit atas penyelesaian pesangon eks karyawan Merpati justru menghambat pencairan. Pasalnya, pemerintah tidak menjadikan karyawan sebagai kreditur yang diprioritaskan.

"Dalam mekanisme UU Kepailitan pembayaran hak-hak karyawan berupa pesangon dan dana pensiun bukanlah prioritas utama dibayarkan, bahkan sangat besar kemungkinan hak-hak karyawan tidak terbayarkan," kata dia.

Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.

Langkah ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memperhatikan aspek keadilan bagi seluruh pihak. Dan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati serta mendukung proses hukum yang berlangsung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!