Pasangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Terancam Hilang

Rabu, 29 Juni 2022 - 13:26 WIB
Hukum kepailitan, lanjut David, membuat posisi eks karyawan Merpati di bawah kreditur separatis. Posisi ini dinilai tidak menjadi prioritas debitur.

Baca juga: G11 Plus, Senjata Baru Ponsel Pintar Murah dari Nokia

Begitu aset perusahaan dijual, maka negara akan memenuhi kewajiban terlebih dahulu pada pihak-pihak yang memegang agunan. Pihak yang dimaksud adalah PPA, PT Bank Mandiri Tbk, PT Pertamina (Persero), dan kreditur Merpati lainnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!