Potret Kinerja Perbankan Mei 2022: Nilai Restrukturisasi Kredit Covid-19 Tinggal Rp596,25 Triliun
Kamis, 30 Juni 2022 - 15:06 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melaporkan, kinerja sektor jasa keuangan pada periode Mei 2022 terjaga dengan baik meskipun kondisi perekonomian global sedang tidak menentu. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menuturkan, OJK akan terus mencermati dinamika ekonomi global dan perkembangan geopolitik yang penuh ketidakpastian.
"Sementara itu, indikator perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan dalam kerangka stabilitas sistem keuangan masih terjaga dengan baik," ujar Anto dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Dia menjelaskan, terjaganya sektor jasa keuangan Indonesia terlihat dari kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus meningkat hingga Mei kemarin. Berdasarkan data OJK, fungsi intermediasi perbankan pada Mei 2022 tercatat meningkat, dengan kredit tumbuh 9,03% secara tahunan (year on year/yoy) didorong peningkatan pada kredit UMKM dan ritel.
Mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan dengan kenaikan terbesar pada sektor manufaktur sebesar 12,4% secara bulanan (month to month/mtm) dan sektor perdagangan 12,1% mtm. Pertumbuhan kredit itu diikuti dengan manajemen risiko yang baik, tecermin dari rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,85% dan NPL gross sebesar 3,04%.
Di sisi lain, nilai restrukturisasi kredit Covid-19 semakin mengecil pada Mei 2022, yakni sebesar Rp596,25 triliun, dari bulan sebelumnya sebesar Rp606,39 triliun. Seiring penurunan nilai tersebut, jumlah debitur restrukturisasi Covid juga menurun dari 3,26 juta debitur pada April 2022 menjadi 3,13 juta debitur pada Mei 2022.
Sementara itu, dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan, yakni sebesar 9,93% yoy, dan pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan giro. Dengan adanya pertumbuhan tersebut, likuiditas industri perbankan pada Mei 2022 masih berada pada level yang memadai.
Hal tersebut terlihat dari rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK masing-masing 137,14% dan 30,80%, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50% dan 10%.
"Ke depan, OJK terus memperkuat kerja pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dan senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal," tandas Anto.
Baca Juga
"Sementara itu, indikator perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan dalam kerangka stabilitas sistem keuangan masih terjaga dengan baik," ujar Anto dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Dia menjelaskan, terjaganya sektor jasa keuangan Indonesia terlihat dari kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus meningkat hingga Mei kemarin. Berdasarkan data OJK, fungsi intermediasi perbankan pada Mei 2022 tercatat meningkat, dengan kredit tumbuh 9,03% secara tahunan (year on year/yoy) didorong peningkatan pada kredit UMKM dan ritel.
Mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan dengan kenaikan terbesar pada sektor manufaktur sebesar 12,4% secara bulanan (month to month/mtm) dan sektor perdagangan 12,1% mtm. Pertumbuhan kredit itu diikuti dengan manajemen risiko yang baik, tecermin dari rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,85% dan NPL gross sebesar 3,04%.
Di sisi lain, nilai restrukturisasi kredit Covid-19 semakin mengecil pada Mei 2022, yakni sebesar Rp596,25 triliun, dari bulan sebelumnya sebesar Rp606,39 triliun. Seiring penurunan nilai tersebut, jumlah debitur restrukturisasi Covid juga menurun dari 3,26 juta debitur pada April 2022 menjadi 3,13 juta debitur pada Mei 2022.
Sementara itu, dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan, yakni sebesar 9,93% yoy, dan pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan giro. Dengan adanya pertumbuhan tersebut, likuiditas industri perbankan pada Mei 2022 masih berada pada level yang memadai.
Hal tersebut terlihat dari rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK masing-masing 137,14% dan 30,80%, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50% dan 10%.
"Ke depan, OJK terus memperkuat kerja pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dan senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal," tandas Anto.
(uka)
tulis komentar anda