PLN Sudah Terima Kompensasi dari Pemerintah Rp24,6 Triliun

Jum'at, 01 Juli 2022 - 18:00 WIB
"Kami dari PLN sangat mengapresiasi percepatan pembayaran dari pemerintah ini dan ini dapat dilakukan pembayarannya hanya satu semester sejak tutup tahun 2021 lalu. Sebelumnya pembayarannya dilakukan setelah dua tahun tutup buku. Tetapi untuk sekarang bisa dilakukan sangat cepat," ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha di Sulsel Gelisah Terkait Kenaikan Tarif Listrik

Menurutnya percepatan pembayaran ini akan menjaga daya beli masyarakat serta menjaga inflasi. Selain itu juga untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan listrik dengan kualitas prima dan berkesinambungan.

"Sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk semua golongan. Dalam proses itu, pemerintah sudah gelontorkan subsidi sebesar Rp243 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun selama lima tahun ke belakang," paparnya.

Ia menambahkan, kompensasi ini akan sangat membantu PLN di tengah melonjaknya harga-harga komoditas. "Untuk itulah, memang di tengah naiknya harga komoditas, baik itu batu bara, gas maupun BBM, pemerintah menunjukan keberpihakannya kepada masyarakat," ungkapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!