PLN Sudah Terima Kompensasi dari Pemerintah Rp24,6 Triliun
Jum'at, 01 Juli 2022 - 18:00 WIB
PLN sangat mengapresiasi percepatan pembayaran dana kompensasi listrik dari pemerintah ini dan ini dapat dilakukan pembayarannya hanya satu semester sejak tutup tahun 2021 lalu. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara ( PLN ), Darmawan Prasodjo menyampaikan, bahwa PLN telah menerima dana kompensasi listrik dari pemerintah senilai Rp24,6 triliun.
"Kita ingin menyampaikan bahwa PLN telah menerima pencairan dana kompensasi di tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp24,6 triliun. Saya ulangi lagi, kami menerima dana pencairan kompensasi 2021 sebesar Rp24,6 triliun," kata Dirut PLN, Darmawan dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Listrik Tak Ganggu Pemulihan Ekonomi
Darmawan menyampaikan, apresiasinya kepada pemerintah yang telah melakukan percepatan pembayaran yang hanya berjarak satu semester setelah tutup buku tahun 2021.
"Kita ingin menyampaikan bahwa PLN telah menerima pencairan dana kompensasi di tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp24,6 triliun. Saya ulangi lagi, kami menerima dana pencairan kompensasi 2021 sebesar Rp24,6 triliun," kata Dirut PLN, Darmawan dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Listrik Tak Ganggu Pemulihan Ekonomi
Darmawan menyampaikan, apresiasinya kepada pemerintah yang telah melakukan percepatan pembayaran yang hanya berjarak satu semester setelah tutup buku tahun 2021.
Lihat Juga :