Wabah PMK Meluas, Kementan Rilis Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH

Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:32 WIB
5. Tersedia fasilitas penampungan hewan.

6. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.

7. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

8. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi.

9. Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi.

10. Tersedia fasilitas perebusan.

11. Tersedia lubang galian untuk menampung limbah.

12. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More