BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp443 Miliar Manfaat Program Selama Setahun di NTB

Sabtu, 02 Juli 2022 - 11:26 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin menyerahkan santunan program BPJasmsostek senilai Rp443 miliar. Santunan secara simbolis diterima oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
MATARAM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJasmsostek) senilai Rp443 miliar. Santunan secara simbolis diterima oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah.

Penyerahan simbolis tersebut didampingi Direktur Utama BPJasmsostek Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin pada kunjungan kerja Wapres di Lombok NTB, Jumat (1/7/2022).

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin itu sejatinya berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJasmsostek di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini.

Dalam sambutannya Wapres Ma'ruf menyampaikan berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang tidak mampu, selain itu juga untuk mendukung pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa mandiri.



"Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh pemerintah ini memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya, termasuk untuk beasiswa yang dari SD sampai dengan kuliah perguruan tinggi, semoga pemerintah bisa terus memberikan santunan- santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin di mana pun berada termasuk di Nusa Tenggara Barat ini melalui Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo mengatakan kegiatan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJasmsostek yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 5 orang anak,” jelasnya.

Anggoro melanjutkan, pada periode selama setahun ke belakang, tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan senilai Rp21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB.

BPJasmsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More