Akhirnya, Enam Perusahaan Semacam Google Cs Mau Memungut Pajak

Kamis, 25 Juni 2020 - 20:00 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Upaya pemerintah untuk memungut pajak dari pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Google cs, mulai membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, sudah ada enam perusahaan PMSE luar negeri yang siap untuk memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, keenam perusahaan ini sudah sepakat untuk ditunjuk sebagai pemungut. Meski begitu, DJP tetap berkomunikasi dengan para wajib pajak di luar negeri maupun para pelaku PMSE.



"Sampai hari ini masih terus berjalan komunikasi, paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri siap jadi pemungut PPN di awal periode,"ujar Suryo di Jakarta, Kamis (25/6/2020). ( Baca:Tarik Pajak Produk Digital, Ditjen Pajak Sosialisasi ke Perwakilan Luar Negeri )

Suryo menambahkan, pemungutan baru bisa dilakukan pada 1 Juli sebagaimana ketentuan dalam PMK No. 48/PMK.03/2020 mengenai pajak PMSE. Pemungutan dilakukan agar para pelaku usaha bisa menyetorkan PPN yang sudah dipungut pada Agustus mendatang untuk dimasukkan ke kas negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!