Pengusaha Ritel Tagih Piutang Selisih Harga Minyak Goreng Rp130 Miliar
Selasa, 05 Juli 2022 - 15:01 WIB
JAKARTA - Kisruh harga minyak goreng yang mencuat sejak awal tahun rupanya masih menyisakan urusan utang-piutang yang belum selesai antara pengusaha ritel dengan produsen minyak goreng.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengaku saat ini pengusaha ritel tengah menungguprodusen minyak goreng untuk melunasiutangsenilai Rp130 miliar.
Utang itu menyangkut selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.
"Waktu itu pemerintah menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 mulai 19 Januari 2022. Padahal, kami harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14.000 per liter, di mana saat itu produsen menjualnya (minyak goreng kemasan) dari Rp16.000-20.000 per liter," ungkap Roy kepada media di Kementerian Perdagangan, dikutip Selasa (5/7/2022).
"Kenapa kami berani? Karena pada saat itu ada Permendag yang mengatur bahwa selisih harga jual Rp14.000 itu ditanggung BPDPKS," serunya.
Terkait piutang tersebut, Roy pun mengaku sudah menanyakan lebih lanjut kepada produsen minyak goreng. Namun, hasilnya nihil.
"Seharusnya, BPDPKS itu memberikan dananya kepada produsen minyak goreng, lalu dana tersebut diberikan kepada kami. Tapi ketika kami tanya ke produsen, mereka bilang belum dapat dana untuk bayar selisih harga dari BPDPKS," terang Roy.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengaku saat ini pengusaha ritel tengah menungguprodusen minyak goreng untuk melunasiutangsenilai Rp130 miliar.
Utang itu menyangkut selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.
"Waktu itu pemerintah menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 mulai 19 Januari 2022. Padahal, kami harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14.000 per liter, di mana saat itu produsen menjualnya (minyak goreng kemasan) dari Rp16.000-20.000 per liter," ungkap Roy kepada media di Kementerian Perdagangan, dikutip Selasa (5/7/2022).
"Kenapa kami berani? Karena pada saat itu ada Permendag yang mengatur bahwa selisih harga jual Rp14.000 itu ditanggung BPDPKS," serunya.
Terkait piutang tersebut, Roy pun mengaku sudah menanyakan lebih lanjut kepada produsen minyak goreng. Namun, hasilnya nihil.
"Seharusnya, BPDPKS itu memberikan dananya kepada produsen minyak goreng, lalu dana tersebut diberikan kepada kami. Tapi ketika kami tanya ke produsen, mereka bilang belum dapat dana untuk bayar selisih harga dari BPDPKS," terang Roy.
Lihat Juga :
tulis komentar anda