Pengusaha Ritel Tagih Piutang Selisih Harga Minyak Goreng Rp130 Miliar

Selasa, 05 Juli 2022 - 15:01 WIB
Baca juga: Merapat Bun! Minyak Goreng Kemasan di Alfamart dan Indomaret Turun Harga

"Kenapa kami berani? Karena pada saat itu ada Permendag yang mengatur bahwa selisih harga jual Rp14.000 itu ditanggung BPDPKS," serunya.

Terkait piutang tersebut, Roy pun mengaku sudah menanyakan lebih lanjut kepada produsen minyak goreng. Namun, hasilnya nihil.

"Seharusnya, BPDPKS itu memberikan dananya kepada produsen minyak goreng, lalu dana tersebut diberikan kepada kami. Tapi ketika kami tanya ke produsen, mereka bilang belum dapat dana untuk bayar selisih harga dari BPDPKS," terang Roy.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Mendag Zulhas: Jangan Dibesar-besarkan!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!