Pengusaha Ritel Tagih Piutang Selisih Harga Minyak Goreng Rp130 Miliar

Selasa, 05 Juli 2022 - 15:01 WIB
Lebih lanjut Roy memaparkan, pada Januari 2022, pemerintah mematok harga keekonomian minyak goreng kemasan Rp17.260 per liter.

Dengan demikian, perhitungannya, Rp17.260 dikurangi Rp14 ribu atau hanya Rp3.260 per liter selisih yang dibayarkan kepada produsen.

Dengan kata lain, pengusaha ritel yang membeli minyak goreng kemasan di produsen sebesar di atas Rp17.260 otomatis merugi. "(Selisih yang dibayarkan) dari Rp17.260, dari harga keekonomian, jadi memang kami rugi," imbuh Roy.

Sejauh ini, kata Roy, pihaknya sudah mengirim surat kepada BPDPKS untuk membahas lebih lanjut terkait persoalan ini. Namun, belum ada balasan terkait undangan yang dikirimkan.

"Kami sudah surati ke BPDPKS untuk minta audiensi karena kami peritel tidak punya hubungan dengan BPDPKS," seru Roy.
(ind)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More