Hati-hati Penipuan Berkedok Lelang DJKN, Kenali Modus dan Cirinya
Jum'at, 08 Juli 2022 - 15:53 WIB
Waspadai penipuan berkedok lelang DJKN. Ilustrasi foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Prihanto mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok lelang DJKN.
"Jangan mudah percaya kalau ada selebaran atau yang menawarkan lelang dengan harga tidak wajar. Misal harga pasar Rp500 juta, ditawarkan cuma Rp150 juta," kata Joko dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Tak hanya itu, modus lainnya adalah penipuan melalui telepon, di mana pelaku memperkenalkan diri sebagai pegawai DJKN atau pegawai Kementerian Keuangan yang bisa membantu memenangkan lelang.
"Wah itu sudah penipuan. Lelang sekarang sudah pada platform digital di lelang.go.id, sudah nggak bisa pesan-pesan atau titip jadi pemenang. Kalau mau jadi lelang, ya lelang dengan adil, bersaing harga tinggi," tuturnya.
Baca juga: Kemenkeu: Hasil Lelang SUN Hari Ini Capai Rp 25,98 Triliun
Selain itu, para penipu lelang juga sering menggunakan akun media sosial palsu, yang dibuat mirip dengan akun resmi instansi pemerintah, bahkan memakai logo-logonya.
"Jangan mudah percaya kalau ada selebaran atau yang menawarkan lelang dengan harga tidak wajar. Misal harga pasar Rp500 juta, ditawarkan cuma Rp150 juta," kata Joko dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Tak hanya itu, modus lainnya adalah penipuan melalui telepon, di mana pelaku memperkenalkan diri sebagai pegawai DJKN atau pegawai Kementerian Keuangan yang bisa membantu memenangkan lelang.
"Wah itu sudah penipuan. Lelang sekarang sudah pada platform digital di lelang.go.id, sudah nggak bisa pesan-pesan atau titip jadi pemenang. Kalau mau jadi lelang, ya lelang dengan adil, bersaing harga tinggi," tuturnya.
Baca juga: Kemenkeu: Hasil Lelang SUN Hari Ini Capai Rp 25,98 Triliun
Selain itu, para penipu lelang juga sering menggunakan akun media sosial palsu, yang dibuat mirip dengan akun resmi instansi pemerintah, bahkan memakai logo-logonya.
Lihat Juga :