Bantu Usaha Kecil Dapat Modal, Menteri Bahlil: Kita Usahakan NIB Bisa Diagunkan ke Bank
Rabu, 13 Juli 2022 - 18:50 WIB
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu kendala para pelaku UMK (usaha mikro kecil) untuk mengakses permodalan adalah belum menjadi pelaku usaha formal.
Menurut Bahlil saat ini hampir 50% pelaku UMK belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang membuat mereka menjadi pelaku UMK informal. Ke depan pihaknya akan mengupayakan agar NIB bisa diagunkan ke bank agar pelaku usaha lebih mudah mendapat permodalan.
"Sekarang kami berkolaborasi bersama untuk fasilitasi agar sertifikat yang kita punya bisa kita agunkan di bank dengan NIB dan mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua,” kata Bahlil dalam pemberian NIB, Rabu (13/7/2022).
Bahlil menjelaskan pihaknya juga bakal berkolaborasi dengan Kementerian BUMN serta Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pelaku UMK agar memperoleh NIB, sehingga dapat memperoleh kredit yang layak dari program pemerintah melalui KUR.
Menurutnya dengan adanya online singel submission (OSS) berbasis risiko yang sudah diluncurkan sejak tahun lalu, bakal mempermudah pelaku UMK untuk mengajukan dan mendapatkan perizinan. Bahkan Bahlil mengklaim prosesnya kurang dari satu jam untuk menerbitkan NIB.
"Kemudahan perizinan berusaha merupakan amanat dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," sambung Bahlil.
Lebih lanjut Bahlil menjelaskan bahwa NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu serifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), dan sertifikasi jaminan produk halal.
Sekedar informasi berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 13 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.510.387 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia.
Dari angka tersebut, 98% merupakan NIB pelaku UMK dan 2% pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 167.994 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 11,12% dari total NIB yang berhasil diterbitkan.
Baca Juga
Menurut Bahlil saat ini hampir 50% pelaku UMK belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang membuat mereka menjadi pelaku UMK informal. Ke depan pihaknya akan mengupayakan agar NIB bisa diagunkan ke bank agar pelaku usaha lebih mudah mendapat permodalan.
"Sekarang kami berkolaborasi bersama untuk fasilitasi agar sertifikat yang kita punya bisa kita agunkan di bank dengan NIB dan mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua,” kata Bahlil dalam pemberian NIB, Rabu (13/7/2022).
Bahlil menjelaskan pihaknya juga bakal berkolaborasi dengan Kementerian BUMN serta Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pelaku UMK agar memperoleh NIB, sehingga dapat memperoleh kredit yang layak dari program pemerintah melalui KUR.
Menurutnya dengan adanya online singel submission (OSS) berbasis risiko yang sudah diluncurkan sejak tahun lalu, bakal mempermudah pelaku UMK untuk mengajukan dan mendapatkan perizinan. Bahkan Bahlil mengklaim prosesnya kurang dari satu jam untuk menerbitkan NIB.
"Kemudahan perizinan berusaha merupakan amanat dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," sambung Bahlil.
Lebih lanjut Bahlil menjelaskan bahwa NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu serifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), dan sertifikasi jaminan produk halal.
Sekedar informasi berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 13 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.510.387 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga
Dari angka tersebut, 98% merupakan NIB pelaku UMK dan 2% pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 167.994 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 11,12% dari total NIB yang berhasil diterbitkan.
(uka)
tulis komentar anda