Kejahatan Siber Marak, Amankan Dompet dari Modus Pengelabuan

Kamis, 14 Juli 2022 - 21:21 WIB
Biasanya, pelaku phising menggunakan logo atau merk lembaga resmi seperti bank untuk meyakinkan para korban agar memberikan data pribadi seperti password, PIN, nomor kartu kredit, maupun identitas diri lainnya.

Sementara itu, Analis Tata Kelola Keamanan Siber Diskominfotik provinsi NTB R Ronald Ommy Yulyantho menyampaikan, sebagai ‘warga negara digital’, kita perlu melindungi diri dari sisi negatif budaya digital seperti penyalahgunaan teknologi, pencurian data, dan penipuan. Untuk diketahui juga, data dan informasi pribadi dilindungi UU ITE.

“Penyalahgunaan data pribadi bisa berupa tindak pidana maupun pencemaran nama baik. Jika data pribadi kita disalahgunakan, kita bisa melapor ke bank, pihak penyedia dompet digital, polisi, BI dan OJK, atau tulis surat pembaca,” saran dia.



Lebih lanjut, Relawan TIK provinsi Bali Ni Kadek Dwi Febriani mengatakan, setiap orang bisa menjaga identitas digitalnya dengan cara memilih menggunakan identitas asli, mengamankan identitas utama yakni alamat surel, serta mengonsolidasikan identitas digital dari berbagai platform yang dimiliki. Tips lain yaitu dengan memeriksa apakah surel pernah bocor dengan menggunakan berbagai tools, salah satunya periksadata.com.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Siberkreasi, diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif di era industri 4.0.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More