Kejahatan Siber Marak, Amankan Dompet dari Modus Pengelabuan

Kamis, 14 Juli 2022 - 21:21 WIB
loading...
Kejahatan Siber Marak,...
Ilustrasi foto/pexels/reiner sct
A A A
JAKARTA - Kejahatan siber marak seiring kian masifnya penggunaan internet dan teknologi digital . Beragam modus penipuan lewat dunia digital dengan meminta nomor PIN atau pencurian data nasabah perbankan juga kerap terjadi.

Penyebabnya bukan semata dari sisi oknum pelaku kejahatan melainkan juga minimnya literasi tentang keamanan digital dan kelalaian pengguna yang mengumbar data pribadi di internet.

Digital Education Trainer Muhamad Nur Awaludin dalam webinar bertajuk “Mengenal Phising dan Doxing, Kejahatan Baru di Dunia Digital”, Senin (11/7), menekankan pentingnya kompetensi keamanan digital agar terhindar dari modus ‘tipu-tipu’ seperti halnya phising alias pengelabuan.



Kompetensi tersebut di antaranya mengamankan perangkat dan identitas digital, mewaspadai penipuan, serta memahami jejak digital.

Lebih khusus soal phising, Awaludin berpesan agar hati-hati jika diminta untuk mengisi data pribadi, data akun, dan data finansial.

“Agar aman bermedia digital, maka jaga data pribadi, jangan bagikan pada siapapun termasuk di media sosial. Jangan merespons panggilan telepon dan pesan yang ujungnya meminta data pribadi. Selalu waspada akan tautan tak dikenal,” ujarnya dalam webinar yang ditujukan untuk komunitas Kalimantan tersebut, dikutip Kamis (14/7/2022).



Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, malware/phising merupakan modus kejahatan penipuan dengan menciptakan suatu alamat situs palsu atau mengirimkan email dari suatu perusahaan yang bertujuan untuk memancing pengguna internet memberikan rincian informasi diri. Sasaran korban umumnya adalah pengguna online banking.

Biasanya, pelaku phising menggunakan logo atau merk lembaga resmi seperti bank untuk meyakinkan para korban agar memberikan data pribadi seperti password, PIN, nomor kartu kredit, maupun identitas diri lainnya.

Sementara itu, Analis Tata Kelola Keamanan Siber Diskominfotik provinsi NTB R Ronald Ommy Yulyantho menyampaikan, sebagai ‘warga negara digital’, kita perlu melindungi diri dari sisi negatif budaya digital seperti penyalahgunaan teknologi, pencurian data, dan penipuan. Untuk diketahui juga, data dan informasi pribadi dilindungi UU ITE.

“Penyalahgunaan data pribadi bisa berupa tindak pidana maupun pencemaran nama baik. Jika data pribadi kita disalahgunakan, kita bisa melapor ke bank, pihak penyedia dompet digital, polisi, BI dan OJK, atau tulis surat pembaca,” saran dia.



Lebih lanjut, Relawan TIK provinsi Bali Ni Kadek Dwi Febriani mengatakan, setiap orang bisa menjaga identitas digitalnya dengan cara memilih menggunakan identitas asli, mengamankan identitas utama yakni alamat surel, serta mengonsolidasikan identitas digital dari berbagai platform yang dimiliki. Tips lain yaitu dengan memeriksa apakah surel pernah bocor dengan menggunakan berbagai tools, salah satunya periksadata.com.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Siberkreasi, diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif di era industri 4.0.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)