Kabar Soal Simplikasi Tarif Meningkat, Pelaku Industri Gelisah
Jum'at, 15 Juli 2022 - 11:30 WIB
Menurut Sulami, akibat penerapan PMK Nomor 192 Tahun 2021 masih amat berat dirasakan oleh pelaku industri tembakau menengah ke bawah. Regulasi itu membuat produksi rokok menurun. "(PMK Nomor 192 Tahun 2021) itu kenaikan tarif cukai 12%. Nah, dampaknya industri mengalami penurunan produksi karena harganya luar biasa," ujarnya.
Dia menyebut yang dibuat menderita oleh pemerintah dari PMK Nomor 192 Tahun 2021 tak hanya pengusaha, melainkan juga para petani tembakau. "Sedangkan petani otomatis penyerapannya berkurang. Akibatnya, pendapatan berkurang. Jadi kalau sudah kayak begitu pendapatan negara juga berkurang. Ujungnya, nanti rokok ilegal yang semakin marak. Pasti larinya ke sana," kata dia.
Sulami juga menambahkan bila pemerintah peduli terhadap keberlangsungan industri tembakau seharusnya fokus terhadap pemberantasan rokok ilegal. Soalnya, keberadaan rokok ilegal membuat negara kehilangan pendapatan sekitar Rp53 triliun. Ekonom dari Universitas Negeri Semarang (UNS) Agus Trihatmoko menduga kebijakan simplifikasi nanti malah mendorong terjadi monopoli, yaitu pemain besar menguasai pasar dan mematikan pemain kecil.
"Nah, itu bisa terjadi. Karena yang selalu bisa melakukan efisiensi dan investasi besar, mereka akan efisien dalam proses produksi. Karenanya harga dia sangat kompetitif. Itu baru pakai logika bisnis. Ada yang irasional untuk mematikan yang kecil, perusahaan besar itu jual rugi dulu. Ketika itu terjadi, namanya rokok ini kan menyangkut soal rasa dan selera. Orang ketika sudah beralih ke produk (pemain besar), bisa jadi yang kecil mati dan menengah juga. Oleh sebab itu menjadi kekhawatiran," ujarnya.
Ia mengimbau kepada Kemenkeu untuk mengurungkan niat melakukan penyederhanaan tarif cukai rokok tersebut. "Diurungkan atau ditunda, dilakukan kajian atau riset secara mendalam, ada kebijakan yang ketat. Jadi analisa kami tadi benar atau tidak, buktikan dulu ke masyarakat. Nanti ketemu rumusan yang ideal," jelasnya.
Penolakan simplifikasi juga datang dari anggota Komisi XI DPR Kamrussamad. Menurutnya, penyederhanaan ini akan melemahkan daya saing dan membahayakan pabrikan menengah kecil.
Dia menyebut yang dibuat menderita oleh pemerintah dari PMK Nomor 192 Tahun 2021 tak hanya pengusaha, melainkan juga para petani tembakau. "Sedangkan petani otomatis penyerapannya berkurang. Akibatnya, pendapatan berkurang. Jadi kalau sudah kayak begitu pendapatan negara juga berkurang. Ujungnya, nanti rokok ilegal yang semakin marak. Pasti larinya ke sana," kata dia.
Sulami juga menambahkan bila pemerintah peduli terhadap keberlangsungan industri tembakau seharusnya fokus terhadap pemberantasan rokok ilegal. Soalnya, keberadaan rokok ilegal membuat negara kehilangan pendapatan sekitar Rp53 triliun. Ekonom dari Universitas Negeri Semarang (UNS) Agus Trihatmoko menduga kebijakan simplifikasi nanti malah mendorong terjadi monopoli, yaitu pemain besar menguasai pasar dan mematikan pemain kecil.
"Nah, itu bisa terjadi. Karena yang selalu bisa melakukan efisiensi dan investasi besar, mereka akan efisien dalam proses produksi. Karenanya harga dia sangat kompetitif. Itu baru pakai logika bisnis. Ada yang irasional untuk mematikan yang kecil, perusahaan besar itu jual rugi dulu. Ketika itu terjadi, namanya rokok ini kan menyangkut soal rasa dan selera. Orang ketika sudah beralih ke produk (pemain besar), bisa jadi yang kecil mati dan menengah juga. Oleh sebab itu menjadi kekhawatiran," ujarnya.
Ia mengimbau kepada Kemenkeu untuk mengurungkan niat melakukan penyederhanaan tarif cukai rokok tersebut. "Diurungkan atau ditunda, dilakukan kajian atau riset secara mendalam, ada kebijakan yang ketat. Jadi analisa kami tadi benar atau tidak, buktikan dulu ke masyarakat. Nanti ketemu rumusan yang ideal," jelasnya.
Penolakan simplifikasi juga datang dari anggota Komisi XI DPR Kamrussamad. Menurutnya, penyederhanaan ini akan melemahkan daya saing dan membahayakan pabrikan menengah kecil.
Lihat Juga :