Ini 11 Negara dengan Pajak Bandara Termahal di Dunia
Senin, 18 Juli 2022 - 13:57 WIB
JAKARTA - Sejumlah negara menerapkan pajak bandara ( airport tax ) yang terbilang termahal dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Merujuk pada pengertiannya, pajak bandara diartikan sebagai jenis biaya tambahan yang dikenakan pada penumpang ketika berada di bandara .
Pada pelaksanaannya, pajak bandara ini memiliki pro dan kontra. Dalam laporan UHY Hacker Young, ditemukan beberapa fakta bahwa pajak ini cukup berpengaruh pada sektor pariwisata dan bisa menghambat daya saing ekonomi.
Alasannya adalah karena ada beberapa negara yang mematok pajak bandara ini terlalu tinggi. Hal ini membuat para pelancong berpikir dua kali untuk singgah di negara tersebut.
Melansir dari situs Airport Technology, berikut negara yang menerapkan pajak bandara termahal di dunia:
1. Inggris
Air Passenger Duty (APD) di Inggris menjadi pajak bandara termahal di dunia. Pertama kali dikenalkan pada tahun 1994, kala itu APD digunakan sebagai bentuk pembayaran biaya lingkungan dari perjalanan udara. Akan tetapi, biayanya telah meningkat sekitar 824% pada tahun 2015.
Awalnya, APD hanya dikenakan sekitar 5 pounsterling untuk penerbangan jarak pendek dan 10 pounsterling untuk penerbangan jarak jauh. Namun, pajak bandara ini kemudian merangkak naik menjadi 13 pounsterling untuk kelas ekonomi dan 26 pounsterling untuk kelas lainnya.
Selain itu, bagi penumpang yang terbang lebih dari 2.000 mil dikenakan 73 pounsterling untuk kelas ekonomi hingga 146 pounsterling untuk kelas lainnya. Karena dianggap terlalu mahal, Perdana Menteri Inggris kala itu Theresa May mendapat tekanan dari CEO maskapai penerbangan untuk menghapus pajak tersebut.
Pada pelaksanaannya, pajak bandara ini memiliki pro dan kontra. Dalam laporan UHY Hacker Young, ditemukan beberapa fakta bahwa pajak ini cukup berpengaruh pada sektor pariwisata dan bisa menghambat daya saing ekonomi.
Alasannya adalah karena ada beberapa negara yang mematok pajak bandara ini terlalu tinggi. Hal ini membuat para pelancong berpikir dua kali untuk singgah di negara tersebut.
Melansir dari situs Airport Technology, berikut negara yang menerapkan pajak bandara termahal di dunia:
1. Inggris
Air Passenger Duty (APD) di Inggris menjadi pajak bandara termahal di dunia. Pertama kali dikenalkan pada tahun 1994, kala itu APD digunakan sebagai bentuk pembayaran biaya lingkungan dari perjalanan udara. Akan tetapi, biayanya telah meningkat sekitar 824% pada tahun 2015.
Awalnya, APD hanya dikenakan sekitar 5 pounsterling untuk penerbangan jarak pendek dan 10 pounsterling untuk penerbangan jarak jauh. Namun, pajak bandara ini kemudian merangkak naik menjadi 13 pounsterling untuk kelas ekonomi dan 26 pounsterling untuk kelas lainnya.
Selain itu, bagi penumpang yang terbang lebih dari 2.000 mil dikenakan 73 pounsterling untuk kelas ekonomi hingga 146 pounsterling untuk kelas lainnya. Karena dianggap terlalu mahal, Perdana Menteri Inggris kala itu Theresa May mendapat tekanan dari CEO maskapai penerbangan untuk menghapus pajak tersebut.
tulis komentar anda