UMP DKI Jakarta 2022 Batal Naik, Buruh Minta Anies Ajukan Banding
Kamis, 14 Juli 2022 - 14:32 WIB
loading...
Serikat Buruh meminta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan banding atas keputusan PTUN yang membatalkan penetapan UMP Jakarta 2022 Rp4.641.854. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Rp4.641.854. Sehingga upah minimum di Jakarta batal naik dan tetap menjadi Rp4.573.845.
"Kalau menurut pendapat saya, pak Gubernur harus lakukan Banding, biar tidak malu-malu bangat," ujar Dewan Pengupahan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sunardi dalam Market Review IDXChanel, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Kenaikan Upah Kalah Digugat Pengusaha, Serikat Buruh: Itu Ranahnya Pemerintah
Sebelumnya keputusan Anies menaikkan upah minimum telah digugat oleh APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di PTUN. Terkait keputusan yang memenangkan pengusaha tersebut, Sunardi menerangkan tidak mungkin jika upah yang sudah diterima oleh pekerjaa selama ini harus diturunkan kembali.
Terlebih ketika kondisi dan ancaman inflasi membayangi, sehingga pemerintah perlu untuk menjaga daya beli masyarakat. Di satu sisi menurut Sunardi juga saat ini juga tengah dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi, pemerintah telah melonggarkan mobilitas masyarakat yang bakal membawa dampak untuk dunia usaha.
"Kondisi terkini ketenagakerjaan pasca pandemi ini sebenarnya dunia kerja sudah mulai bangkit," lanjut Sunardi.
Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
"Kalau menurut pendapat saya, pak Gubernur harus lakukan Banding, biar tidak malu-malu bangat," ujar Dewan Pengupahan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sunardi dalam Market Review IDXChanel, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Kenaikan Upah Kalah Digugat Pengusaha, Serikat Buruh: Itu Ranahnya Pemerintah
Sebelumnya keputusan Anies menaikkan upah minimum telah digugat oleh APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di PTUN. Terkait keputusan yang memenangkan pengusaha tersebut, Sunardi menerangkan tidak mungkin jika upah yang sudah diterima oleh pekerjaa selama ini harus diturunkan kembali.
Terlebih ketika kondisi dan ancaman inflasi membayangi, sehingga pemerintah perlu untuk menjaga daya beli masyarakat. Di satu sisi menurut Sunardi juga saat ini juga tengah dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi, pemerintah telah melonggarkan mobilitas masyarakat yang bakal membawa dampak untuk dunia usaha.
"Kondisi terkini ketenagakerjaan pasca pandemi ini sebenarnya dunia kerja sudah mulai bangkit," lanjut Sunardi.
Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Lihat Juga :