NIK Resmi Jadi NPWP, Begini Format Barunya

Kamis, 21 Juli 2022 - 13:30 WIB
Penyatuan integrasi satu data mulai berlaku 14 Juli 2022. FOTO/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menyatukan nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. Penyatuan integrasi satu data mulai berlaku 14 Juli 2022. Integrasi nomor pokok wajib pajak tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

"Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh di layanan Ditjen Pajak maupun kepentingan administrasi pihak lain mulai 1 Januari 2024 di mana coretax sudah beroperasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Kamis (21/7/2022).



Baca Juga: Bayar Pajak Kian Mudah, 19 Juta NIK Sudah Terdaftar jadi NPWP

Menurut dia NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai 31 Desember 2023 yang salah satunya login ke aplikasi pajak.go.id. Neil menjelaskan untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!