Daerah Penghasil Migas di Indonesia Harus Punya Dana Abadi, Begini Alasannya
Kamis, 21 Juli 2022 - 19:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengingatkan kenaikan pendapatan daerah dari lonjakan harga migas (minyak dan gas bumi) serta tambang tidak hanya dihabiskan untuk belanja. Tetapi juga untuk dana abadi daerah (DAD) .
DAD sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun belum ada daerah yang benar-benar mengimplementasikan DAD sampai detik ini. Sebab, belum ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU HKPD tersebut.
"Sebetulnya dana abadi itu bisa bersumber salah satunya dari dana bagi hasil migas untuk pemerintah daerah. Di UU PKPD untuk minyak 5% untuk gas 30%," kata Sekjen Dewan Energi Nasional (DEB), Djoko Siswanto, Kamis (21/7/2022).
Djoko mengatakan, nantinya dana abadi diusahakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dapat dimanfaatkan untuk pengenmbangan energi baru terbarukan.
"Nanti diusahakan hasilnya itu masuk APBD lagi dan bisa dimanfaatkan, misalnya untuk pengembangan energi baru terbarukan atau potensi studi atau potensi migas di daerah itu. Bisa juga digunakan untuk pendidikan kesehatan," katanya.
Menurut dia, dana bagi hasil migas yang saat ini tertera di 20 provinsi dan regulasinya diutamakan untuk daerah penghasil dan non penghasil.
"Di dalam satu provinsi, misalnya DKI Jakarta yang menghasilkan migas itu di Jakarta Utara. Nah itu boleh digunakan untuk Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Boleh juga digunakan dengan dengan daerah yang berbatasan langsung, Bekasi misalnya," jelasnya.
Djoko menuturkan, nantinya implementasi tersebut diatur dalam regulasi untuk investasi seperti deposito atau logam mulia, namun tidak mengurangi nilai dari dana abadi.
"Misalnya di deposito gitu, bunganya kan menghasilkan, bunganya bisa dimanfaatkan macam-macam, tapi pokoknya itu ga boleh digunakan sehingga nilainya berkurang. Misalnya logam mulia nilainya kan tidak berkurang. Itulah yang dimaksud dana pokoknya tidak boleh nilainya berkurang," tuturnya.
DAD sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun belum ada daerah yang benar-benar mengimplementasikan DAD sampai detik ini. Sebab, belum ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU HKPD tersebut.
"Sebetulnya dana abadi itu bisa bersumber salah satunya dari dana bagi hasil migas untuk pemerintah daerah. Di UU PKPD untuk minyak 5% untuk gas 30%," kata Sekjen Dewan Energi Nasional (DEB), Djoko Siswanto, Kamis (21/7/2022).
Djoko mengatakan, nantinya dana abadi diusahakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dapat dimanfaatkan untuk pengenmbangan energi baru terbarukan.
"Nanti diusahakan hasilnya itu masuk APBD lagi dan bisa dimanfaatkan, misalnya untuk pengembangan energi baru terbarukan atau potensi studi atau potensi migas di daerah itu. Bisa juga digunakan untuk pendidikan kesehatan," katanya.
Menurut dia, dana bagi hasil migas yang saat ini tertera di 20 provinsi dan regulasinya diutamakan untuk daerah penghasil dan non penghasil.
"Di dalam satu provinsi, misalnya DKI Jakarta yang menghasilkan migas itu di Jakarta Utara. Nah itu boleh digunakan untuk Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Boleh juga digunakan dengan dengan daerah yang berbatasan langsung, Bekasi misalnya," jelasnya.
Baca Juga
Djoko menuturkan, nantinya implementasi tersebut diatur dalam regulasi untuk investasi seperti deposito atau logam mulia, namun tidak mengurangi nilai dari dana abadi.
"Misalnya di deposito gitu, bunganya kan menghasilkan, bunganya bisa dimanfaatkan macam-macam, tapi pokoknya itu ga boleh digunakan sehingga nilainya berkurang. Misalnya logam mulia nilainya kan tidak berkurang. Itulah yang dimaksud dana pokoknya tidak boleh nilainya berkurang," tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda