Naik Kereta Api Wajib Booster, Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang

Jum'at, 22 Juli 2022 - 14:31 WIB
KAI menyatakan wajib vaksin booster tidak memperngaruhi jumlah penumpang kereta api jarak jauh. FOTO/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan syarat vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster bagi penumpang kereta api jarak jauh. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah penumpang.

"Kondisi terpantau normal yang artinya tidak ada penuruan jumlah penumpang meskipun ada aturan baru," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam Market Review IDXChannel, Jumat (22/7/2022).



Baca Juga: Dinkes DKI Ajak Jakmania Vaksin Booster, Ini Lokasi Vaksinasi dan Jadwalnya

Menurut dia sejak aturan tersebut diterapkan pemerintah pada 17 Juli 2022 lalu rata-rata pengguna jasa kereta api di area Daop 1 Jakarta tidak ada perubahan. KAI melaporan jumlah yang naik kereta mencapai 19.800 penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!