Status Komoditas Timah Diusulkan Jadi Mineral Krisis, Ini Alasan ESDM

Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:08 WIB
"Kita sudah mengeluarkan edaran per 1 Juli 2022, semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan. Selain itu, timah akan masuk dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA)," katanya.

Menurut dia, kewajiban hilirisasi dan aspek yang sangat pro lingkungan menjadi perhatian saat ini dan telah diatur pemerintah. "Dalam waktu tidak terlalu lama, kita harus menghentikan ekspor timah . Namun apa yang dimaksud dengan timah, nanti akan dibahas selanjutnya,” kata dia.

Baca Juga: Larangan Ekspor Nikel Mentah Membuahkan Hasil, Jokowi: Selanjutnya Bauksit hingga Timah

Dia mengatakan, semangat menata kembali dunia pertambangan timah adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah, pembukaan lapangan pekerjaan dan penguatan penguasaan oleh negara.

“Kita ingin timah di Indonesia tepatnya di Bangka Belitung secara mayoritas, dampak sosial secara ekonomi yang semaksimal mungkin. Realitasnya saat ini kita kaya, tetapi belum maksimal. Ada ruang hilirisasi yang masih harus ditingkatkan. Pemerintah menurutnya akan mempertegas posisi Indonesia dalam permainan bisnis global," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!