Status Komoditas Timah Diusulkan Jadi Mineral Krisis, Ini Alasan ESDM
Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:08 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Ridwan Djamaluddin mengatakan, bahwa pemerintah mengusulkan rencana perubahan status komoditas mineral timah dari strategis menjadi mineral krisis.
"Kita sudah menggelar pertemuan untuk menetapkan perubahan timah dari mineral strategis menjadi mineral krisis," kata Ridwan dalam webinar nasional bertajuk "Timah Indonesia dan Penguasaan Negara yang digelar Bangka Belitung Resource Institute (BRiNST), Jumat (22/7/2022).
Dia mengatakan, Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi juga telah membahas kebijakan terbaru untuk sektor timah, dimana ada keterlibatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK) untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah.
"Kita sudah mengeluarkan edaran per 1 Juli 2022, semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan. Selain itu, timah akan masuk dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA)," katanya.
Menurut dia, kewajiban hilirisasi dan aspek yang sangat pro lingkungan menjadi perhatian saat ini dan telah diatur pemerintah. "Dalam waktu tidak terlalu lama, kita harus menghentikan ekspor timah . Namun apa yang dimaksud dengan timah, nanti akan dibahas selanjutnya,” kata dia.
Dia mengatakan, semangat menata kembali dunia pertambangan timah adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah, pembukaan lapangan pekerjaan dan penguatan penguasaan oleh negara.
“Kita ingin timah di Indonesia tepatnya di Bangka Belitung secara mayoritas, dampak sosial secara ekonomi yang semaksimal mungkin. Realitasnya saat ini kita kaya, tetapi belum maksimal. Ada ruang hilirisasi yang masih harus ditingkatkan. Pemerintah menurutnya akan mempertegas posisi Indonesia dalam permainan bisnis global," katanya.
"Kita sudah menggelar pertemuan untuk menetapkan perubahan timah dari mineral strategis menjadi mineral krisis," kata Ridwan dalam webinar nasional bertajuk "Timah Indonesia dan Penguasaan Negara yang digelar Bangka Belitung Resource Institute (BRiNST), Jumat (22/7/2022).
Dia mengatakan, Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi juga telah membahas kebijakan terbaru untuk sektor timah, dimana ada keterlibatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK) untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah.
"Kita sudah mengeluarkan edaran per 1 Juli 2022, semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan. Selain itu, timah akan masuk dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA)," katanya.
Menurut dia, kewajiban hilirisasi dan aspek yang sangat pro lingkungan menjadi perhatian saat ini dan telah diatur pemerintah. "Dalam waktu tidak terlalu lama, kita harus menghentikan ekspor timah . Namun apa yang dimaksud dengan timah, nanti akan dibahas selanjutnya,” kata dia.
Baca Juga
Dia mengatakan, semangat menata kembali dunia pertambangan timah adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah, pembukaan lapangan pekerjaan dan penguatan penguasaan oleh negara.
“Kita ingin timah di Indonesia tepatnya di Bangka Belitung secara mayoritas, dampak sosial secara ekonomi yang semaksimal mungkin. Realitasnya saat ini kita kaya, tetapi belum maksimal. Ada ruang hilirisasi yang masih harus ditingkatkan. Pemerintah menurutnya akan mempertegas posisi Indonesia dalam permainan bisnis global," katanya.
(akr)
tulis komentar anda