PPI Gandeng Kemendag Sosialisasikan Aturan Bahan Berbahaya

Selasa, 26 Juli 2022 - 10:36 WIB
PT PPI lakukan sosialisasi soal aturan bahan berbahaya. Foto/Ist
JAKARTA - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ( PPI ), member of ID Food, menjalankan program road to Hari Pelanggan Nasional dengan melakukan costumer gathering Disributor Terdaftar Bahan Berbahaya melalui agenda Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi Dan Pengawasan Bahan Berbahaya.



Hal ini merupakan implementasi dari amanat pemerintah dalam penatakelolaan kembali aktivitas pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya yang dipandang merupakan barang yang sangat penting diatur dalam peredarannya.



Andry Tanudjaja, DIrektur Komersial dan Pengembangan PPI, menyambut dan membuka agenda sosialisasi ini yang dihadiri oleh pejabat Kementerian Perdagangan dan juga para costumer DT – B2 (distributor terdaftar bahan berbahaya).

“Untuk meningkatkan tata kelola bisnis yang baik, PT PPI dalam waktu dekat akan segera me-release peraturan direksi atas tatacara pelaksanaan importasi, pendistribusian, pelaksanaan sampai ke pelaporan. Divisi IT PPI mengembangkan secara mandiri aplikasi atau dashboard dengan nama ARLITA. Kami akan mengetahui ke mana larinya barang ini ke mana daerahnya siapa penggunanya, yang akan dikoneksikan dengan sistem di Kemendag, Kemenkopolhumkam dan atau BPOM yang akan menjadi report PPI sebagai improtir terdaftar,” ujar Andry pada paparan pembukanya, dikutip Selasa (26/7/2022).

Aplikasi ARLITA merupakan aplikasi yang berfungsi untuk pembelian bahan kimia berbahaya yang dilakukan oleh DT (distributor terdaftar) yang nantinya sebagai end user (pengguna akhir) melalui link aplikasi ARLITA yang dapat di akses melalui https://arlita.ptppi.co.id/.

Arlita ini mendeskripsikan tata cara pengalokasian, riwayat alokasi berdasarkan kapasitas gudang, kemampuan finansial dan juga track record atau riwayat transaksi sebelumnya dari costumer tersebut.

Mario Josko, Ketua Tim Penegakan Hukum Barang Kebutuhan Pokok dan Penting dan Barang yang di atur Kementerian Perdagangan RI, menyampaikan dalam papapran sosialisasi dan diskusi dengan costumer DT – B2 PPI, memberikan apresiasi atas program tata kelola B2 PPI dengan menyusun sistem pelaporan dan regulasi internal. Karena B2 ini termasuk dalam barang beresiko tinggi, yang memiliki kosekuensi terhadap persyaratan yang ketat dan juga terdapat sanksi.

“Dengan dikeluarkannya pemutakhiran permendag, sistem ini yang diperbaharui harapan bisa lebih tertib, mengurangi pelanggaran di level pengecer. Dengan di-release-nya aplikasi di PPI ada level of playing field-nya sudah sama dengan pemerintah,” tambah Mario.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More