PPI Gandeng Kemendag Sosialisasikan Aturan Bahan Berbahaya
Selasa, 26 Juli 2022 - 10:36 WIB
Fitria Wiraswasti, analis perdagangan muda Wakil Ketua Tim Bidang Barang Penting DIrektorat Bapokting – Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, menyampaikan pokok kebijakan dari Permendag No. 7 Tahun 2022 adalah mengatur pendistribusian, dan pengawasan bahan berbahaya agar tidak terjadi penyalahgunaan B2 yang dapat menimbulkan aspek keamanan, Kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Dengan jenis bahan berbahaya sebanyak #6 jenis B2 dengan menggunakan kemasan kecil dari distributor dan jenis B2 tergolong bahan kimia daftar sebanyak 96.
Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha B2 termasuk di dalamnya Produsen B2, API-U,API-P, Distributor B2 dan Pengguna Akhir/PA-B2.
Perizinan perdagangan B2 memiliki kode KBLI 46653 (perdagangan besar B2) dengan klasifikasi risiko tinggi mengajukan melalui OSS. Di mana izin yang diterbitkan berupa SKP DT-B2, izin tersebut berlaku 3 tahun untuk seluruh Indonesia dengan kewenangan penerbitan pada pemerintah pusat, yaitu menteri. Selanjutnya Perizinan Pengecer Terdaftar B2 sudah tidak ada serta DT-B2 yang mendistribusikan formalin/paraformaldehyde wajib menambahkan zat pemahit.
Dengan dikeluarkannya Permendag No. 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya ini terdapat ketentuan peralihan di mana pemegang SIUP PT B2 yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 180 hari (6 bulan) sejak permendag ini berlaku.
PPI dalam transformasi trading logistik dalam ekosistem BUMN Holding Pangan ID Food terus membenahi dan mengedepankan etika berusaha yang baik dalam meningkatkan kapabilitasnya. Prinsip transparansi akuntabilitas pertanggungjawaban kemandirian dan kewajaran menjadi salah satu focus roadmap menuju 2 wave transformasi trading logistik terdigitalisasi.
Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha B2 termasuk di dalamnya Produsen B2, API-U,API-P, Distributor B2 dan Pengguna Akhir/PA-B2.
Perizinan perdagangan B2 memiliki kode KBLI 46653 (perdagangan besar B2) dengan klasifikasi risiko tinggi mengajukan melalui OSS. Di mana izin yang diterbitkan berupa SKP DT-B2, izin tersebut berlaku 3 tahun untuk seluruh Indonesia dengan kewenangan penerbitan pada pemerintah pusat, yaitu menteri. Selanjutnya Perizinan Pengecer Terdaftar B2 sudah tidak ada serta DT-B2 yang mendistribusikan formalin/paraformaldehyde wajib menambahkan zat pemahit.
Dengan dikeluarkannya Permendag No. 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya ini terdapat ketentuan peralihan di mana pemegang SIUP PT B2 yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 180 hari (6 bulan) sejak permendag ini berlaku.
PPI dalam transformasi trading logistik dalam ekosistem BUMN Holding Pangan ID Food terus membenahi dan mengedepankan etika berusaha yang baik dalam meningkatkan kapabilitasnya. Prinsip transparansi akuntabilitas pertanggungjawaban kemandirian dan kewajaran menjadi salah satu focus roadmap menuju 2 wave transformasi trading logistik terdigitalisasi.
(uka)
tulis komentar anda