MNCN Kembangkan Sayap Jadi Perusahaan Media Digital Berskala Global

Kamis, 28 Juli 2022 - 09:56 WIB
“Pertumbuhan tersebut kombinasi dari peningkatan pendapatan digital perseroan yang tumbuh 106% year-on-year menjadi Rp2,007 triliun di full year 2021. Selain itu, pendapatan non digital yang naik 10% year on year menjadi Rp7,185 triliun,” jelas Hary.

“Kami bersyukur mampu ekspansi ke digital dengan cepat. Tanpa meninggalkan, melupakan basis TV yang terkuat, yang memang merupakan core dari MNCN. Sekarang sudah terbukti berkembang cukup pesat, baik itu RCTI+, Vision+, maupun portalnya. Sebentar lagi akan diluncurkan games juga. Social media MNCN juga sangat luar biasa besar,” sambungnya.



Ke depan, Hary melanjutkan, MNCN akan terus mengembangkan sayapnya menjadi perusahaan media digital berskala global.

MNCN sedang bernegosiasi untuk menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan media internasional, yang dapat diperlukannya alokasi modal. Jika kesepakatan tersebut berhasil, kerja sama tersebut akan membuat Perseroan memiliki kehadiran yang kuat di Asia.

“Kami sekarang menjajaki untuk kerja sama strategis dengan media digital internasional. Mudah-mudahan bisa jalan, karena kalau sudah masuk internet itu borderless, tidak terbatas wilayahnya Indonesia. Karena internet itu kan global, jadi bisa merambah ke seluruh dunia,” papar Hary.

Pada RUPST, Perseroan berkomitmen untuk membayar utang dalam denominasi dolar AS dengan melunasi seluruh pinjaman sindikasi senilai USD84 juta pada tahun 2022.

Selanjutnya, setelah kedua poin di atas telah berhasil dijalankan, manajemen dapat mempertimbangkan untuk mengajukan dividen interim kepada pemegang saham Perseroan.

RUPST menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.

Sementara itu, dalam RUPSLB telah memutuskan dan menyetujui, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More