UPL Grup Indonesia Berikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.000 Petani di Indonesia
Kamis, 28 Juli 2022 - 10:35 WIB
Program Peduli Petani ini dimulai dari kegiatan di Nganjuk dengan peserta komunitas petani se-Jawa Timur. Tujuan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan agar dalam menjalankan pekerjaannya, para petani ini merasa aman dan terhindar dari risiko. Selain itu, dengan mengikuti program ini diharapkan bisa menciptakan kondisi pertanian yang berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan.
(Baca juga:Yuks Pahami Unrealized Loss Terkait BPJamsostek)
Devendra mengaku pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya program kerja sama perlindungan pekerja khususnya petani yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua.“Setelah kita diskusikan di internal, ternyata kita melihat program ini sangat bagus,” kata Devendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).
Selain karena sejalan dengan prinsip PT UPL Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan juga sustainability, kata Devendra, juga karena tujuannya baik. Di mana para petani yang memiliki risiko sosial yang sama dengan pekerja lainnya perlu diberikan perlindungan jaminan sosial.
“Sehingga seluruh petani terlindungi dan setiap orang yang memiliki keinginan untuk bertani paham bahwa profesinya termasuk dalam profesi yang dilindungi negara dengan adanya jaminan sosial,” ujarnya.
(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)
(Baca juga:Yuks Pahami Unrealized Loss Terkait BPJamsostek)
Devendra mengaku pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya program kerja sama perlindungan pekerja khususnya petani yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua.“Setelah kita diskusikan di internal, ternyata kita melihat program ini sangat bagus,” kata Devendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).
Selain karena sejalan dengan prinsip PT UPL Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan juga sustainability, kata Devendra, juga karena tujuannya baik. Di mana para petani yang memiliki risiko sosial yang sama dengan pekerja lainnya perlu diberikan perlindungan jaminan sosial.
“Sehingga seluruh petani terlindungi dan setiap orang yang memiliki keinginan untuk bertani paham bahwa profesinya termasuk dalam profesi yang dilindungi negara dengan adanya jaminan sosial,” ujarnya.
(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)
Lihat Juga :