3 Perusahaan Negara yang PHK Ratusan Karyawan, BUMN Zombie Gimana?

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:19 WIB
Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, atau Sekarga pada 17 Juni 2021 lalu, dijelaskan dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020 dan akan diperpanjangan masa berlakunya.

Baca juga: Beban Menyusut, Kerugian Garuda Indonesia Berkurang 41,54 Persen

2. Aerofood ACS

Aerofood Indonesia atau Aerofood ACS melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 152 karyawannya.

Kabar ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia I Wayan Susena.

Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.

3. Hotel Indonesia Natour

Manajemen PT Hotel Indonesia Natour membenarkan adanya PHK terhadap 137 karyawan Grand Inna Bali Beach. Salah satu alasan PHK lantaran operasional dan bisnis harus ditutup selama 1,25-2 tahun.

Corporate Secretary Hotel Indonesia Natour, Novianty menjelaskan kawasan Grand Inna Bali Beach ke depan akan dikembangkan menjadi kawasan kesehatan. Oleh karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!