Dorongan Penggunaan Kemasan Sekali Pakai Tak Sejalan Penanganan Sampah Laut
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:42 WIB
Public and Youth Mobilizitasions dari Econusa Foundation Sumardi Ariansyah juga menanggapi masalah ini dengan nada serupa. Menurutnya penggunaan galon sekali pakai itu akan menjadi masalah baru bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
"Ini isu yang luar biasa, 2025 sudah dekat. Di 2021-2022 kita sempat mengkampanyekan tentang pengurangan galon sekali pakai. Karena galon sekali pakai dalam penelitian pun tidak begitu steril. Tidak seperti yang selama ini digemborkan bahwa galon sekali pakai lebih steril dari guna ulang," ujarnya.
Belum lagi, menurut Ari, galon sekali pakai itu setelah digunakan belum ada alur daur ulang yang lebih jauh dan sistematis. Menurutnya di Indonesia baru sekitar 12% sistem daur ulang bagi galon sekali pakai.
"Pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, regulasi ini jelas memberikan arahan agar industri mengurangi produksi kemasan sekali pakai, serta menggiatkan usaha daur ulang dan penggunaan wadah guna ulang," kata Ari.
Terkait dengan rencana BPOM yang akan melabeli air minum dalam kemasan (AMDK) galon atas nama kesehatan publik, Ari kurang sependapat dengan solusi yang ditawarkan tersebut. Menurutnya hal itu adalah solusi semu.
"Solusi itu tidak langsung menyentuh permasalahan inti. Tidak 100 persen galon sekali pakai itu bebas atau steril dari zat-zat kimia. Daripada membuat galon sekali pakai, solusi yang tepat menurut kami adalah penyediaan water station yang disediakan pelaku industri di ruang publik seperti mall atau stasiun," kata Ari.
Senada dengan Ari, Swietenia Puspa Lestari, Pendiri Divers Clean Action juga merasa bahwa narasi yang dibangun saat ini membuat persepsi masyarakat tentang galon sekali pakai dan guna ulang menjadi keliru. "Sekarang edukasi atau iklan di masyarakat tentang AMDK galon itu menciptakan persepsi keliru. AMDK galon sekali pakai tidak lebih baik daripada AMDK galon guna ulang," katanya.
Menurutnya di kalangan masyarakat sendiri ada 50 ribu orang yang sudah menandatangani petisi untuk menolak galon plastik sekali pakai. Masyarakat harus mencegah peralihan konsumsi dari kemasan guna ulang dan isi ulang, jadi konsumen kemasan sekali pakai.
Data KLHK sendiri menunjukkan baru 28,5% sampah plastik ke laut Indonesia yang bisa dikurangi dari 2018-2021. Ini masih jauh dari target pengurangan 70% di 2025. Serta diketahui sampah plastik sekali pakai perlu waktu ratusan tahun untuk terurai kembali. Belum lagi, uraian plastik sekali pakai memperbesar risiko kontaminasi mikro plastik yang mencemari tidak hanya lingkungan tapi juga bagi kesehatan manusia dan hewan.
"Ini isu yang luar biasa, 2025 sudah dekat. Di 2021-2022 kita sempat mengkampanyekan tentang pengurangan galon sekali pakai. Karena galon sekali pakai dalam penelitian pun tidak begitu steril. Tidak seperti yang selama ini digemborkan bahwa galon sekali pakai lebih steril dari guna ulang," ujarnya.
Belum lagi, menurut Ari, galon sekali pakai itu setelah digunakan belum ada alur daur ulang yang lebih jauh dan sistematis. Menurutnya di Indonesia baru sekitar 12% sistem daur ulang bagi galon sekali pakai.
"Pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, regulasi ini jelas memberikan arahan agar industri mengurangi produksi kemasan sekali pakai, serta menggiatkan usaha daur ulang dan penggunaan wadah guna ulang," kata Ari.
Terkait dengan rencana BPOM yang akan melabeli air minum dalam kemasan (AMDK) galon atas nama kesehatan publik, Ari kurang sependapat dengan solusi yang ditawarkan tersebut. Menurutnya hal itu adalah solusi semu.
"Solusi itu tidak langsung menyentuh permasalahan inti. Tidak 100 persen galon sekali pakai itu bebas atau steril dari zat-zat kimia. Daripada membuat galon sekali pakai, solusi yang tepat menurut kami adalah penyediaan water station yang disediakan pelaku industri di ruang publik seperti mall atau stasiun," kata Ari.
Senada dengan Ari, Swietenia Puspa Lestari, Pendiri Divers Clean Action juga merasa bahwa narasi yang dibangun saat ini membuat persepsi masyarakat tentang galon sekali pakai dan guna ulang menjadi keliru. "Sekarang edukasi atau iklan di masyarakat tentang AMDK galon itu menciptakan persepsi keliru. AMDK galon sekali pakai tidak lebih baik daripada AMDK galon guna ulang," katanya.
Menurutnya di kalangan masyarakat sendiri ada 50 ribu orang yang sudah menandatangani petisi untuk menolak galon plastik sekali pakai. Masyarakat harus mencegah peralihan konsumsi dari kemasan guna ulang dan isi ulang, jadi konsumen kemasan sekali pakai.
Data KLHK sendiri menunjukkan baru 28,5% sampah plastik ke laut Indonesia yang bisa dikurangi dari 2018-2021. Ini masih jauh dari target pengurangan 70% di 2025. Serta diketahui sampah plastik sekali pakai perlu waktu ratusan tahun untuk terurai kembali. Belum lagi, uraian plastik sekali pakai memperbesar risiko kontaminasi mikro plastik yang mencemari tidak hanya lingkungan tapi juga bagi kesehatan manusia dan hewan.
tulis komentar anda