Buat Penerimaan Negara, Sri Mulyani Usul Kantor Kemenkeu Disewakan

Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:44 WIB
loading...
Buat Penerimaan Negara, Sri Mulyani Usul Kantor Kemenkeu Disewakan
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi virus Corona mulai mengubah cara kerja pegawai di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Semula, pekerjaan yang dikerjakan di kantor, kini bisa dilakukan di rumah atau yang biasa disebut work from home (WFH).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya WFH membuat beberapa kantor di Kementerian Keuangan sepi. Oleh karena itu, dirinya berharap agar kantor-kantor ini bisa disewakan.

Jika disewakan, kantor-kantor Kementerian Keuangan ini bisa menghasilkan karena menambah penerimaan negara. Berbeda, jika hanya dibiarkan kosong, sedangkan biaya perawatan masih harus tetap dikeluarkan.

"Saya suka bercanda di rapim (rapat pimpinan) dan bilang, saya tiga bulan enggak ke kantor Kemenkeu di headquarter, dan kita tetap bisa kerja tuh. Kantor bisa saya sewakan jadi hotel dan kantor lain," ujar Sri Mulyani dalam acara town hall meeting Kementerian Keuangan, Jumat (19/6/2020). ( Baca:Gara-gara Corona, 54% UMKM Tak Mampu Bayar Cicilan )

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia pun sudah memberikan lampu hijau jika nantinya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) akhirnya memutuskan untuk menyewakan ruangan perkantoran. Mengingat, saat ini saja dirinya sudah jarang untuk pergi ke kantor karena pekerjaan sudah bisa dilakukan di rumah.

"Saya kalau jadi DJKN akan saya surati Menkeu, dan bilang ‘Bu, kantornya nganggur aja tuh, kalau kita sewain ke orang lain bisa enggak?’ Ya enggak apa-apa juga," katanya.

Sebagai salah satu contoh, adalah ruangan Menteri Keuangan yang berada di satu lantai. Jika disewakan selama tiga bulan saja, akan ada pemasukan yang cukup besar ke penerimaan negara.

"Bayangkan space Menteri Keuangan satu lantai di headquarter, itu tiga bulan enggak saya datangi ternyata Kemenkeu tetap jalan tuh. Berarti satu lantai kalau saya sewakan, saya bisa terima penerimaan,” kata Sri Mulyani.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)